Berita Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B Kutacane, Satu Pelaku Diamankan

Anggota Opsnal  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Tersangka RP (21), warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur merupakan jaringan narkoba di Lapas Kelas II B Kutacane berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung menuju Lapas Kelas II B Kutacane untuk memverifikasi kebenaran informasi dan memastikan bahwa barang yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu.

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE -  Anggota Opsnal  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kutacane. 

Seorang pelaku berhasil diamankan yakni berinisial RP (21) warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur kabupaten setempat.

Jaringan ini terungkap setelah pada Sabtu (23/11/ 2024), sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres setempat menerima informasi dari petugas Lapas Kelas II B Kutacane, mengenai seorang pria yang menitipkan plastik berisi kue untuk seorang tahanan di lapas tersebut.

Saat petugas Lapas memeriksa plastik itu ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan kue.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung menuju Lapas Kelas II B Kutacane untuk memverifikasi kebenaran informasi dan memastikan bahwa barang yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu.

Setelah menerima barang bukti, petugas juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di pintu masuk Lapas dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang mengantarkan narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II B Kutacane.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap

Pelaku yang diketahui sempat dipanggil oleh petugas Lapas, melarikan diri begitu mengetahui bahwa dirinya sedang dicari.

Pelaku pun tidak pulang ke rumah sekitar dua minggu.

Namun, pada Rabu (11/11/ 2024), sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan pelaku yang diketahui bernama RP (21), warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur, kabupaten setempat.

Tersangka RP mengakui bahwa dia adalah orang yang mengantarkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas II B Kutacane pada 23 November 2024 yang lalu.

Baca juga: Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 8 Terpidana Judi Online

Setelah itu, RP dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, mengatakan, barang haram jenis sabu itu berhasil diamankan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved