Berita Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B Kutacane, Satu Pelaku Diamankan

Anggota Opsnal  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Tersangka RP (21), warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur merupakan jaringan narkoba di Lapas Kelas II B Kutacane berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara. 

Adapun sabu yang diamankan dari dalam plastik klip bening itu seberat 0,18 gram, tujuh bungkus kue makanan ringan, dan satu jaket warna hitam.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, Sabtu (23/11/2024).

Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Chandra Wiharto mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas pengawasan di area lapas.

"Sesuai perintah bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang.

Pengawasan yang ketat terus kami terapkan untuk memastikan bahwa lingkungan lapas bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya," tegas Kalapas Chandra Wiharto. (*)

Baca juga: Kecelakaan Maut di Aceh Tenggara, Sepmor CBR Kontra Vega R, 3 Orang Meninggal

Baca juga: Polisi Tembak Ban Mobil Kurir 272 Kg Ganja di Langkat, 2 Pelaku Asal Aceh Tenggara Ditangkap

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Kebun Jagung, Polres Aceh Tenggara Periksa Tiga Saksi

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kelas II B Kutacane, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved