Berita Kriminal

Gara-gara Tak Mau Dipeluk, Seorang Suami di Tanimbar Bacok Istri hingga Tewas

Hanya gara-gara tak mau dipeluk, seorang suami berinisial HYP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku tega membacok istrinya hingga tewas.

Editor: Muliadi Gani
NST
Ilustrasi Mayat. Gara-gara Tak Mau Dipeluk, Seorang Suami di Tanimbar Bacok Istri hingga Tewas 

PROHABA.CO, TANIMBAR -  Hanya gara-gara tak mau dipeluk, seorang suami berinisial HYP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku tega membacok istrinya hingga tewas.

Tak hanya istrinya, mertuanya berinisial AM yang merupakan ayah dari istrinya pun terluka akibat sabetan parang pelaku saat melerai pertikain tersebut.

Kini pelaku sudah diamankan setelah menyerahkan diri ke polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 19.00 WIT di Dusun Wesawak, Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian istrinya.

"Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Azhari dalam rilis pers yang diterima Tribun Ambon pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca juga: Suami di Langsa Tega Bacok Istri dan Adik Iparnya karena Permasalahan Keluarga

Baca juga: Seorang Ibu di Sumedang Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dua Pelaku Ditangkap

Kejadian berawal ketika pelaku mencoba meminta maaf kepada korban yang sedang mempersiapkan belanjaan.

Namun, saat pelaku mencoba memeluk korban, tindakan tersebut ditolak karena pelaku dalam keadaan mabuk.

Kesal dengan penolakan tersebut, HYP mengambil parang dan menyerang korban.

Pelaku mengayunkan parang ke arah korban, mengenai bahu sebelah kiri dan menyebabkan luka sobek.

Korban berusaha melarikan diri ke ruang tamu sambil berteriak meminta tolong.

Ayah korban berusaha melerai, namun tidak diindahkan oleh pelaku.

Dalam upaya melindungi putrinya, mertua korban yang berinisial AM juga terluka akibat sabetan parang pelaku.

Menurut Azhari, akibat tindakannya, HYP dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Suami di Probolinggo Tega Bacok Istri di Depan Anak Balitanya 

Baca juga: Gangguan Jiwa Kambuh, Isteri di Bondowoso Bacok Suami dan  2 Tetangganya

Baca juga: Pria di Nagan Raya Bacok Tetangga hingga Kritis, Pelaku Sempat Duluan Kejar Anak Korban

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Suami Mabuk Bacok Istri hingga Tewas di Tanimbar, Emosi Korban Tak Mau Dipeluk, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved