Berita Viral

Pasutri di Malang Nekat Live Streaming Saat Adegan Panas, Dapat Keuntungan Puluhan Juta

Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan polisi setelah terbukti melakukan live streaming yang berisi konten

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/istimewa
FI dan PN pelaku yang diamankan Polres Malang usai nekat live streaming beradegan panas demi mendapatkan cuan. Berikut sosok keduanya. 

PROHABA.CO -  Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan polisi setelah terbukti melakukan live streaming yang berisi konten pornografi.

Pasutri tersebut diduga sengaja siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi demi mendapatkan keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.

Kedua pasutri itu diketahui berinisial FI (27) dan istrinya, PN (24).

Pelaku asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini nekat berhubungan suami istri lalu menyiarkannya di media sosial (medsos) demi mendapatkan keuntungan.

Kini, keduanya terancam dipenjara 10 tahun karena live streaming beradegan panas.

Live streaming selama 10 jam

Dirangkum dari kompas.com, pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.

Dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari. 

Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.

FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.

Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.

Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.

Baca juga: Alasan Dibalik Aksi Keji Suami yang Menikam Istrinya di Sumut Saat Live Facebook

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Penyalahgunaan Narkoba, Ini BB yang Disita

Awal ditangkap 

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN.

Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.

Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan panas dari FI dan PN.

Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).

"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.

Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."

"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.

FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.

Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.

Nasibnya sekarang

FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Informasi tambahan, polisi turut mengamankan barang bukti.

Antara lain: pakaian wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Baca juga: Pasutri di Cengkareng Ditemukan Tewas di Rumah, Suami Tergantung, Istri Tergeletak di Lantai

Baca juga: Menkominfo Tegaskan Tidak Akan Memblokir Media Sosial X, Namun Larang Konten Pornografi dan Judi

Baca juga: Terkait Wacana Mutasi Pejabat Eselon II, KNPI Banda Aceh Pertanyakan Rencana Pj Wali Kota

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pasutri Muda Live Streaming Adegan Panas Selama 10 Jam di Malang, Dapat Cuan Rp35 Juta, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved