Berita Aceh Selatan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Penyalahgunaan Narkoba, Ini BB yang Disita

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan seorang warga berinisial SA (31),diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Polres Aceh Selatan kembali mengamankan seorang warga lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Selasa (7/1/2025). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

PROHABA.CO,TAPAKTUAN - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan seorang warga berinisial SA (31), diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di wilayah Samadua tepatnya di Dusun Suka Damai Gampong Baru, Aceh Selatan, Selasa (7/1/2025).

Giat ini merupakan dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam hal pemberantasan peredaran Narkotika, aparat Polri terus tingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh Selatan

Terduga pelaku diamankan  tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu 4 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 8,59 gram, 2 buah kotak rokok H&G, 2 buah HP, Sebuah Gunting, Sebuah timbangan digital, 4 buah sendok sabu terbuat dari pipet sedotan, uang tunai Rp.865.000, lembar kertas klem bening.

“Berawal pada Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib, anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada suatu rumah di Gampong Baro ada seseorang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian,S.H.,M.H.,Selasa (07/01/2025). 

Setelah menerima informasi itu, lanjutnya, Tim Opsnal  Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang dapat.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Tersangka Judi Online di Warkop

Baca juga: Nikita Willy Ikuti Insting Tubuh Saat Melahirkan ala ‘Water Birth’

Disana ketika petugas melakukan penggerebekan rumah,didapati terduga pelaku sedang berada di ruang tamu, kemudian terhadap terduga dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dalam sebuah kotak rokok H&G yang diakui miliknya.

Kasatres Narkoba menerangkan, sewaktu di introgasi terduga SA mengaku masih ada 3 lagi paket Narkotika jenis Sabu didalam kamar, langsung petugas mengamankan barang haram tersebut yang dibungkus plastik bening dalam tas slempang milik SA.

Diakui semua Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya tanpa memiliki izin.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, semua barang bukti  beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolres Aceh Selatan.

Kapolres melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus ini.

"Kami menghimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Adam.(*)

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B Kutacane, Satu Pelaku Diamankan

Baca juga: Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke JPU

Baca juga: Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO Dijual ke Kamboja, Minta Tebusan Rp 50 Juta dan Disiksa

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved