Berita Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke JPU
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menyerahkan dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB), terkait
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menyerahkan dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB), terkait tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Selasa (05/11/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH menyampaikan bahwa penyerahan kedua tersangka ke JPU ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : B-640/L.1.19.8/Enz.1/10/2024, Tgl 28 Oktober 2024 dan Nomor : B-673/L.1.19.8/Enz.1/09/2024, Tgl 28 Oktober 2024 tentang dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut didasari atas laporan Polisi Nomor : LP-A/50/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res,Asel/SPKT tanggal 06 Juni 2024 dengan tersangka berinisial RT, dan Laporan Polisi Nomor:LP-A/55/X/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 4 Oktober 2024 dengan tersangka berinisial AB.
Baca juga: Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Ke JPU
Baca juga: Gegara Cemburu, Pria di Deli Serdang Pukuli Istri hingga Tewas
"Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak JPU dengan menandatangani register B12 dan berita Acara," ungkap Narsyah.
Menurutnya, proses administratif terhadap kedua tersangka telah dilakukan dan saat ini masing-masing para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Polres Aceh Selatan, lanjutnya, berkomitmen untuk terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian, untuk memerangi segala bentuk tindak pidana narkotika.(*)
Baca juga: Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Bireuen
Baca juga: Tersangka Pembunuh Pawang Boat di Aceh Timur Diserahkan ke Kejari
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan BB Kasus Narkoba ke JPU,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Aceh Selatan
kasus narkoba
Satres Narkoba Polres Aceh Selatan
barang bukti sabu
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
Aceh Selatan
Prohaba.co
Warga Gampong Jambo Dalem Aceh Selatan Batalkan Izin Survei Tambang Bijih Besi |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa |
![]() |
---|
Koramil Tapaktuan Sigap Tangani Longsoran Batu Tutupi Jalan Tapaktuan–Subulussalam |
![]() |
---|
Dituding tak Ditangani Dokter,Puskesmas Meukek Klarifikasi Keterlambatan Penanganan Pasien Meninggal |
![]() |
---|
Truk Tronton Pengangkut Semen Terguling di Gunung Tapaktuan Aceh Selatan, Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.