Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke JPU

Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menyerahkan dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB), terkait

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menyerahkan dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB) terkait tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Selasa (05/11/2024). 

 Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN -  Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menyerahkan dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB), terkait tindak Pidana  penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Selasa (05/11/2024).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH menyampaikan bahwa penyerahan kedua tersangka ke JPU ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : B-640/L.1.19.8/Enz.1/10/2024, Tgl 28 Oktober 2024 dan Nomor : B-673/L.1.19.8/Enz.1/09/2024, Tgl 28 Oktober 2024 tentang dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut didasari atas laporan Polisi Nomor : LP-A/50/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res,Asel/SPKT tanggal 06 Juni 2024 dengan tersangka berinisial RT, dan Laporan Polisi Nomor:LP-A/55/X/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT  tanggal 4 Oktober 2024 dengan tersangka berinisial AB.

Baca juga: Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Ke JPU

Baca juga: Gegara Cemburu, Pria di Deli Serdang Pukuli Istri hingga Tewas 

"Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak JPU dengan menandatangani register B12 dan  berita Acara," ungkap Narsyah.

Menurutnya, proses administratif terhadap kedua tersangka telah dilakukan dan saat ini masing-masing para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Polres Aceh Selatan, lanjutnya, berkomitmen untuk terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian, untuk memerangi segala bentuk tindak pidana narkotika.(*) 

Baca juga: Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti  Diserahkan ke Kejari Bireuen 

Baca juga: Tersangka Pembunuh Pawang Boat di Aceh Timur Diserahkan ke Kejari

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan BB Kasus Narkoba ke JPU, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved