Berita Aceh Selatan

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Ke JPU

Dua berkas perkara kasus tindak Pidana narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ​​Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Penyidik ​​Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua berkas perkara kasus tindak Pidana Narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu (18/9/2024). 

 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

PROHABA.CO,TAPAKTUAN -  Dua berkas perkara kasus tindak Pidana narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ​​Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu (18/9/2024).

"Hari ini penyidik Satres Narkoba menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Selatan," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, lanjutnya, dilakukan setelah pihak kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21).

"Ada dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti," kata Adam.

Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan 3 Tersangka Perkara Penganiayaan

Baca juga: Masuk Sabang Secara Ilegal Warga Asal Maladewa Jadi Tersangka, Diserahkan ke Kejari

Baca juga: Aceh Juara Umum Selam Laut di PON XXI Aceh-Sumut, Raih 1 Medali Emas dan 1 Perak

Tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AK dan VA sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 24 Juni 2024/SPKT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

Sedangkan tersangka seorang lagi berinisial BM sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/VII/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 10 Juli 2024 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Ganja, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009.

Dengan adanya penyerahan tersebut, para tersangka sudah resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Polres Aceh Selatan berkomitmen akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Selatan  demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Untuk itu kami berharap kepada masyarakat khususnya di wilayah Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Kasi Humas.(*) 

Baca juga: 8 Toko Pakaian di Kota Fajar Hangus Terbakar, Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik

Baca juga: 9 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Selatan Dicambuk, Ada Kasus Zina hingga Pemerkosaan

Baca juga: Segera Hapus 6 Aplikasi Ini dari Hp Android Anda agar Memori Internal Terselamatkan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke JPU, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved