Berita Sabang

Masuk Sabang Secara Ilegal Warga Asal Maladewa Jadi Tersangka, Diserahkan ke Kejari

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintalkim) menyerahkan tersangka tindak pidana keimigrasian asal

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Penyerahan tersangka tindak pidana keimigrasian asal Maladewa kepada Kejaksaan Negeri Sabang, pada Senin, (9/9/2024) dilakukan oleh Kasi Lalintalkim, Rizky Nur Adiyat selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sabang, kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu, pada pukul 14.00 WIB. 

Dalam proses penyerahan ini, barang bukti berupa dua paspor kebangsaan Maladewa dengan nomor berbeda yang sudah tidak berlaku, serta fotokopi izin tinggal terbatas elektronik atas nama tersangka turut diserahkan.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa berinisial AS diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang

“Tersangka berinisial AS, yang memasuki dan menetap di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah, sehingga harus ditahan di rumah tahanan di Sabang.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintalkim) menyerahkan tersangka tindak pidana keimigrasian asal Maladewa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, pada Senin, (9/9/2024).

Penyerahan dilakukan oleh Kasi Lalintalkim, Rizky Nur Adiyat selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sabang, kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu, pada pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Sebagai Bentuk Solidaritas untuk Gaza, Maladewa Tolak Turis Israel

Tersangka AS ditangkap atas pelanggaran keimigrasian setelah ditemukan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah. 

Proses ini didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor: B-1489/L.1.16/Eku.1/09/2024 tertanggal 5 September 2024, yang menyatakan bahwa perkara pidana atas nama tersangka AS telah dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka AS dikenakan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Dalam proses penyerahan ini, barang bukti berupa dua paspor kebangsaan Maladewa dengan nomor berbeda yang sudah tidak berlaku, serta fotokopi izin tinggal terbatas elektronik atas nama tersangka turut diserahkan.

Baca juga: Kirab Api PON XXI 2024 Resmi Dimulai di Sabang, Bakal Lintasi 23 Kabupaten/Kota Se-Aceh

Baca juga: Tak Mau Terjebak, Luna Maya Pernah Batalkan Pertunangan

AS ditangkap di Desa Iboih berdasarkan laporan masyarakat dan telah menjalani penahanan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sabang sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyampaikan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum keimigrasian.

"Kami akan terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI dengan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.(*)

Baca juga: Rumah dan Dua Unit Mobil Serta 1 Sepmor Milik Aggota TNI di Bener Meriah Terbakar

Baca juga: Pembangunan SKPT Sabang Dimulai, Menteri Kelautan dan Penjabat Gubernur Aceh Lakukan Groundbreaking

Baca juga: 113 Mahasiswa KKM Umuslim Diserahkan ke Pemkab Bener Meriah, Ini Lokasi Pengabdian Mereka 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Imigrasi Sabang Serahkan Tersangka Asal Maladewa ke Kejari, Ini Kasusnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved