Berita Sabang
Masuk Sabang Secara Ilegal Warga Asal Maladewa Jadi Tersangka, Diserahkan ke Kejari
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintalkim) menyerahkan tersangka tindak pidana keimigrasian asal
Dalam proses penyerahan ini, barang bukti berupa dua paspor kebangsaan Maladewa dengan nomor berbeda yang sudah tidak berlaku, serta fotokopi izin tinggal terbatas elektronik atas nama tersangka turut diserahkan.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa berinisial AS diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
“Tersangka berinisial AS, yang memasuki dan menetap di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah, sehingga harus ditahan di rumah tahanan di Sabang.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintalkim) menyerahkan tersangka tindak pidana keimigrasian asal Maladewa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, pada Senin, (9/9/2024).
Penyerahan dilakukan oleh Kasi Lalintalkim, Rizky Nur Adiyat selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sabang, kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu, pada pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Sebagai Bentuk Solidaritas untuk Gaza, Maladewa Tolak Turis Israel
Tersangka AS ditangkap atas pelanggaran keimigrasian setelah ditemukan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah.
Proses ini didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor: B-1489/L.1.16/Eku.1/09/2024 tertanggal 5 September 2024, yang menyatakan bahwa perkara pidana atas nama tersangka AS telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka AS dikenakan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dalam proses penyerahan ini, barang bukti berupa dua paspor kebangsaan Maladewa dengan nomor berbeda yang sudah tidak berlaku, serta fotokopi izin tinggal terbatas elektronik atas nama tersangka turut diserahkan.
Baca juga: Kirab Api PON XXI 2024 Resmi Dimulai di Sabang, Bakal Lintasi 23 Kabupaten/Kota Se-Aceh
Baca juga: Tak Mau Terjebak, Luna Maya Pernah Batalkan Pertunangan
AS ditangkap di Desa Iboih berdasarkan laporan masyarakat dan telah menjalani penahanan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sabang sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyampaikan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum keimigrasian.
"Kami akan terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI dengan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.(*)
Baca juga: Rumah dan Dua Unit Mobil Serta 1 Sepmor Milik Aggota TNI di Bener Meriah Terbakar
Baca juga: Pembangunan SKPT Sabang Dimulai, Menteri Kelautan dan Penjabat Gubernur Aceh Lakukan Groundbreaking
Baca juga: 113 Mahasiswa KKM Umuslim Diserahkan ke Pemkab Bener Meriah, Ini Lokasi Pengabdian Mereka
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Imigrasi Sabang Serahkan Tersangka Asal Maladewa ke Kejari, Ini Kasusnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
BNN dan Bea Cukai Sabang Periksa Tiga Kapal Nelayan, Dua ABK Positif Narkoba |
![]() |
---|
Satu Unit Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Sabang, BPBD Imbau Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Tim Gabungan TNI Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Sabang, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan Asal Malaysia Meninggal Saat Diving di Perairan Sabang, Diduga Akibat Dekompresi |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sabang Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.