Aplikasi IKD

KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Ini Syarat dan Cara Aktivasinya 

Aplikasi IKD kini sudah menampilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan berbagai akta pencatatan sipil.

Editor: Jamaluddin
KOMPASIANER SRI ROHMATIAH DJALIL
Identitas Kependudukan Digital (IKD). Media sosial mengeklaim, aturan baru mengharuskan mengaktivasi IKD sebelum urus KTP, KK, KIA, dan akta-akta. 

Aplikasi IKD menyediakan menu ‘KTP Elektronik’ untuk mengakses KTP digital dan menu ‘Dokumenku’ untuk mengecek dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. 

PROHABA.CO - Kabar gembira bagi Anda yang ingin mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Pasalnya, aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini sudah menampilkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berbagai akta pencatatan sipil

Penampakan dokumen kependudukan dalam format digital tersebut salah satunya terlihat dalam unggahan TikTok @imam_***, pada Minggu (12/1/2025).

Aplikasi IKD menyediakan menu ‘KTP Elektronik’ untuk mengakses KTP digital dan menu ‘Dokumenku’ untuk mengecek dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. 

Ada pula menu ‘Biodata’ dan ‘Data Keluarga’ yang berisi perincian data warga negara serta keluarganya. 

Dikutip dari Kompas.com, saat memilih menu, dokumen kependudukan tidak akan langsung terpampang karena pengguna perlu memasukkan PIN atau sidik jari sebagai verifikasi. 

Tak hanya itu, aplikasi IKD turut memuat pelayanan, administrasi, serta pengaturan yang dapat diakses pengguna sesuai kebutuhannya. 

Ada IKD, fotokopian dokumen masih dibutuhkan 

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Handayani Ningrum, mengatakan, saat ini IKD hanya menampilkan dan melayani pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). 

Karena itu, dokumen seperti kartu atau surat-surat yang dapat diakses pengguna hanyalah yang diterbitkan oleh Direktorat Dukcapil Kemendagri. 

"Ke depan, didorong kolaborasi lintas sektoral, sehingga dokumen-dokumen di luar Dukcapil dapat ditampilkan dan dilayani dengan jendela fitur IKD

Selayaknya sebuah digital wallet," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2025). 

Dengan adanya aplikasi IKD, semestinya pelampiran dokumen persyaratan seperti KTP atau KK, tidak perlu lagi menggunakan hasil fotokopi. 

Namun, menurut Ningrum, masih ada lembaga yang membutuhkan bentuk dokumen fisik, terutama bagi instansi yang belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved