Aplikasi IKD

KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Ini Syarat dan Cara Aktivasinya 

Aplikasi IKD kini sudah menampilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan berbagai akta pencatatan sipil.

Editor: Jamaluddin
KOMPASIANER SRI ROHMATIAH DJALIL
Identitas Kependudukan Digital (IKD). Media sosial mengeklaim, aturan baru mengharuskan mengaktivasi IKD sebelum urus KTP, KK, KIA, dan akta-akta. 

Dalam pelayanan adminduk internal di lingkungan Ditjen Dukcapil, pengurusan dan pelayanan dokumen kependudukan juga masih mengikuti regulasi yang berlaku. 

Ditjen Dukcapil Kemendagri pun sedang menguatkan koordinasi lintas sektoral untuk mengoptimalkan dokumen IKD agar dapat digunakan di pelayanan publik lain. 

"Sebagai contoh, KTP fisik di perbankan diatur oleh Bank Indonesia, maka kita intens berkoordinasi dengan BI, dan lain-lain," paparnya dikutip dari Kompas.com

Bikin IKD harus ke Kantor Dukcapil 

Ningrum tak menampik bahwa aktivasi IKD yang berisi KTP, KK, dan akta pencatatan sipil saat ini masih harus mendatangi Kantor Disdukcapil.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan serta validitas data dan individu pemilik data kependudukan, meskipun terdapat fitur face recognition sebagai langkah validasi. 

"Selayaknya beberapa perbankan masih mengharuskan lapor offline kepada kantor cabang (pembantu/unit) untuk aktivasi mobile banking," tuturnya. 

Namun demikian, menurut Ningrum, pihaknya sedang intens melakukan riset dan pembangunan portofolio aktivasi onboarding dengan perkembangan teknologi saat ini. 

"Di samping menjamin minimalisasi fraud/fake (kecurangan/penipuan) pada face recognition (fake face AI), juga mempelajari solusi-solusi dari teknologi dan expert (dalam dan luar negeri) dan komunitas IT dalam bentuk Liveness Detection (LD)," tandasnya. 

Syarat untuk Memiliki IKD

Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
  • Email aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet. 

Cara Aktivasi IKD

Masih dikutip dari Kompas.com, adapun cara aktivasi IKD adalah sebagai berikut: 

  • Unduh aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
  • Masukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Kemudian, klik 'Setuju' terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  • Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
  • Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol 'Aktivasi'
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha
  • Klik 'Aktifkan'
  • Terakhir, buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email. 

Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan untuk mengakses KTP, Kartu Keluarga, akta pencatatan sipil, dan dokumen kependudukan lain dalam bentuk digital. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Tanda Tidak Butuh Fotokopian Lagi?", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved