Guru Supriyani Tak Lulus PPPK Walau Dijanjikan Lulus Jalur Afirmasi,Pernah Dituduh Lakukan Kekerasan

Guru honorer Supriyani yang sempat menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tidak lulus

Editor: Muliadi Gani
TribunnewsSultra/Laode Ari
Supriyani, guru honorer yang dituduh memukuli muridnya seorang anak polisi di Polsek Baito Konawe Selatan (Konsel) menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Tes PPG Guru yang diikuti Supriyani, Rabu (20/11/2024). 

PROHABA.CO -  Guru honorer Supriyani yang sempat menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tidak lulus seleksi PPPK.

Padahal sebelumnya Supriyani pernah dijanjikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan diluluskan lewat jalur afirmasi.

Guru Supriyani sempat ramai diperbincangkan karena dianggap melakukan kekerasan pada siswanya berinisial D di SDN 4 Barito. 

Kasus Supriyani mencuat dan viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024. 

Ia dituduh memukul seorang muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi di Polsek Baito.

Kapolres Konawe Selatan Febry Sam Laode mengatakan, insiden itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2024.

Karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.

Lalu, pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).

Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet.

Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).

Setelah menjalani beberapa kali persidangan Supriyani akhirnya divonis bebas, dinyatakan tidak bersalah, dipulihkan martabat dan nama baiknya.  

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Mendikdasmen Abdul Muti Bantu Angkat Supriyani Guru SD di Konawe Jadi PPPK

Dijanjikan afirmasi tapi tetap tidak lolos PPPK

Saat menjalani kasusnya, Supriyani diketahui sedang mencoba peruntungannya dengan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.  

Setelah mencoba seleksi PPPK 2024 ternyata Supriyani dinyatakan tidak lulus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved