Haba Medan
Petugas Lanal TBA Temukan Sabu 500 Gram di Kapal Pembawa 26 PMI Ilegal
Personel pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) menemukan tas berisi narkotika jenis sabu seberat 500 gram dari dalam kapal
PROHABA.CO, KISARAN - Personel pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) menemukan tas berisi narkotika jenis sabu seberat 500 gram dari dalam kapal pengangkut 26 pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal atau nonprosedural, di Perairan Salah Nama Batubara, pada Rabu (15/1/2025).
TNI AL Lanal TBA mengamankan 26 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Batubara.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari tim Intelijen Lanal TBA bahwa akan ada kapal nelayan yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan tidak memiliki berkas.
Tim patroli F1QR dikerahkan untuk melakukan pencarian di seputar perairan Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara.
"Di perairan Batubara, tepatnya di dekat Salah Nama, tim patroli mencurigai satu buah kapal yang diduga membawa PMI non prosedural (ilegal).
Saat dicek, benar saja ada sekitar 26 orang PMI non prosedural berada di kapal tersebut," ujar Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugroho, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Gerebek Rumah, Polisi Ciduk 4 Pemuda Pemilik 20 Paket Sabu
Baca juga: Kimberly Ryder Ingin Mulai Membiasakan Pakai Hijab
Katanya, 26 orang PMI Ilegal tersebut datang dari Malaysia dengan tujuan akan bertambat di Indonesia melalui perairan Batubara.
"Mereka masuk ke Indonesia dengan jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi oleh dokumen," ungkapnya.
Katanya, sabu-sabu tersebut ditemukan setelah 26 orang PMi ilegal tersebut telah diamankan dan petugas kembali melihat apakah ada barang yang tertinggal di kapal.
"Saat itu, tim melihat ada satu buah tas berwarna hitam, yang kemudian kami lakukan pemeriksaan, didalamnya ditemui ada pakaian, parfum, dan satu buah plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 500 gram," katanya.
Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik sabu-sabu tersebut.
Sedangkan, jelas Danlanal TBA itu, untuk nahkoda dan anak buah kapal yang membawa para TKI ilegal ini, diupah dengan Rp 4,5 juta.
"Untuk TKI kami sudah serahkan ke Imigrasi, sedangkan temuan sabu ini kami serahkan ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dikembangkan," pungkasnya.
Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus 2 Pengedar Sabu asal Tamiang
Baca juga: Seorang Mahasiswi di Medan Ditangkap Usai Berkomplot dengan Pacar Curi Motor,Modus Kenalan di Medsos
Baca juga: 7 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus karena Tangkap dan Aniaya Warga hingga Tewas
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sabusabu Seberat 500 Gram Ditemukan Petugas Lanal TBA di Kapal Pembawa 26 Orang TKI Ilegal,
| Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Dua Warga Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan |
|
|---|
| Kerangka dalam Pohon Aren di Sergai Diduga Pemuda Hilang, Polisi Tunggu Hasil DNA |
|
|---|
| Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
|
|---|
| Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
|
|---|
| Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.