Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Ringkus 2 Pengedar Sabu asal Tamiang

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara meringkus dua pria asal Kabupaten Aceh Tamiang yang terlibat dalam peredaran narkotika

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Polres Aceh Utara
Dua pria asal Kabupaten Aceh Tamiang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah pada Jumat (10/1/2025). 

“Saat penggeledahan, tim menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan oleh tersangka A,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar.  

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara meringkus dua pria asal Kabupaten Aceh Tamiang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi terpisah, Jumat (10/1/2025). 

Polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 1,5 ons sabu setelah berhasil menyitanya dari kedua tersangka.

Tersangka pertama berinisial A (36), ditangkap polisi diKantin Masjid Besar Malikussaleh, Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.  

“Saat penggeledahan, tim menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan oleh tersangka A,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar.  

Dari hasil interogasi awal, A mengakui bahwa barang tersebut dia peroleh dari tersangka D.

Kemudian, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara bergerak ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berhasil menangkap D (48).

Baca juga: Tersandung Kasus Sabu 1 Kg, PNS Aceh Utara Disanksi Potong Gaji 50 Persen, Berpeluang Dipecat

Baca juga: Shin Tae-yong Ucapkan Salam Perpisahan Untuk Indonesia, Sederet Artis Merespons  

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada D, ia mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada A.

Lebih lanjut, D mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari dua pria lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.  

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara,” ujar Iptu Fitra Zumar. 

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” pungkasnya. 

Kasat Reserse Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (*)

Baca juga: Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Kementerian Komdigi, Berikut Profilnya

Baca juga: Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Gaji Pegawai 

Baca juga: Warga Aceh Utara Dipulangkan Dengan Kondisi Patah Tulang karena Jatuh dari Pohon Kelapa di Malaysia

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved