Berita Aceh Utara

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Gaji Pegawai 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (20/12/2024), kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan. Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Gaji Pegawai  

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, bahwa Maisarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Sidang dugaan kasus Korupsi yang dilakukan mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Maisarah digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (20/12/2024), kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara.

Dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun atau 78 bulan penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, SH MH, didampingi dua Hakim Anggota, yakni H Harmi Jaya, SH, dan Anda Ariansyah, MH. 

Sedangkan terdakwa Maisarah hadir didampingi Penasehat Hukum T Fakhrial Dani, MH.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, bahwa Maisarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Maisarah yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran tidak membayar kekurangan gaji pegawai puskesmas selama periode 2015 hingga 2019, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 918.276.760.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gaji Pegawai, Polres Lhokseumawe Limpah Perkara Bendahara Dinkes Aceh Utara ke Jaksa

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Maisarah dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Maisarah juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 918.276.760.

Jika terdakwa gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Tim Unit Tipidkor Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas tersangka Bendahara Dinkes Aceh Utara Maisarah bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara atas dugaan korupsi uang gaji pegawai Puskesmas Rp. 918.276.760. Penyerahan ini Selasa (29/10/2024).
Tim Unit Tipidkor Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas tersangka Bendahara Dinkes Aceh Utara Maisarah bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara atas dugaan korupsi uang gaji pegawai Puskesmas Rp. 918.276.760. Penyerahan ini Selasa (29/10/2024). (Polres Lhokseumawe)

Jika harta benda tidak mencukupi, akan dijatuhkan hukuman penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan.

Sidang ditunda untuk agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim pengacara terdakwa, yang akan dilaksanakan pada 6 Januari 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved