Berita Aceh Utara

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Gaji Pegawai 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (20/12/2024), kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan. Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Gaji Pegawai  

“Ya, kita akan mengajukan pleidoi nantinya pada sidang 6 Januari 2024,” ujar T Fakhrial Danil, MH dikutip Serambinews.com, Minggu (22/12/2024).

Karena, menurut Fakhrial Dani, kasus tersebut bukan korupsi, tapi penggelapan dana dalam jabatan dan seharusnya kasus tersebut adalah utang-piutang. 

Baca juga: Perahu Terbalik di Sungai Alas Aceh Tenggara, 2 Meninggal, 9 Hilang

Selain itu, dirinya juga merasa aneh, karena hanya mantan bendahara saja yang diproses dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, perkara ini pertama kali dibuka di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 15 November 2024, dengan dakwaan terkait penggelapan dana gaji pegawai yang seharusnya dibayarkan kepada puskesmas-puskesmas di Aceh Utara.

Terdakwa didakwa tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015 hingga 2019 di sejumlah puskesmas yang berada dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji pegawai tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga menarik dana dengan alasan "salah kirim" pada tahun 2019, dan gagal membayarkan sisa kekurangan gaji sebesar Rp 918.276.760, pada tahun 2020.

Hal ini mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara, yang tercatat sebesar hampir satu miliar rupiah.(*) 

Baca juga: Kakak Beradik di Aceh Utara Disiram Air Baterai oleh Ayah Tiri, Sempat Ditagih Rp 12 Juta oleh RS

Baca juga: Bocah Dua Tahun di Lhoksukon Aceh Utara Meninggal di Saluran Irigasi, Begini Kejadiannya

Baca juga: Mantan Keuchik Tersandung Kasus Dugaan Korupsi APBG Rp 728 Juta di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terlibat Kasus Korupsi Gaji Pegawai, Eks Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun  , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved