Berita Aceh Utara
Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Gaji Pegawai
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (20/12/2024), kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan ...
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, bahwa Maisarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Sidang dugaan kasus Korupsi yang dilakukan mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Maisarah digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (20/12/2024), kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara.
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun atau 78 bulan penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, SH MH, didampingi dua Hakim Anggota, yakni H Harmi Jaya, SH, dan Anda Ariansyah, MH.
Sedangkan terdakwa Maisarah hadir didampingi Penasehat Hukum T Fakhrial Dani, MH.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, bahwa Maisarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Aceh Utara.
Maisarah yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran tidak membayar kekurangan gaji pegawai puskesmas selama periode 2015 hingga 2019, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 918.276.760.
Baca juga: Dugaan Korupsi Gaji Pegawai, Polres Lhokseumawe Limpah Perkara Bendahara Dinkes Aceh Utara ke Jaksa
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Maisarah dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Maisarah juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 918.276.760.
Jika terdakwa gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, akan dijatuhkan hukuman penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan.
Sidang ditunda untuk agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim pengacara terdakwa, yang akan dilaksanakan pada 6 Januari 2025.
“Ya, kita akan mengajukan pleidoi nantinya pada sidang 6 Januari 2024,” ujar T Fakhrial Danil, MH dikutip Serambinews.com, Minggu (22/12/2024).
Karena, menurut Fakhrial Dani, kasus tersebut bukan korupsi, tapi penggelapan dana dalam jabatan dan seharusnya kasus tersebut adalah utang-piutang.
Baca juga: Perahu Terbalik di Sungai Alas Aceh Tenggara, 2 Meninggal, 9 Hilang
Selain itu, dirinya juga merasa aneh, karena hanya mantan bendahara saja yang diproses dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, perkara ini pertama kali dibuka di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 15 November 2024, dengan dakwaan terkait penggelapan dana gaji pegawai yang seharusnya dibayarkan kepada puskesmas-puskesmas di Aceh Utara.
Terdakwa didakwa tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015 hingga 2019 di sejumlah puskesmas yang berada dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji pegawai tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga menarik dana dengan alasan "salah kirim" pada tahun 2019, dan gagal membayarkan sisa kekurangan gaji sebesar Rp 918.276.760, pada tahun 2020.
Hal ini mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara, yang tercatat sebesar hampir satu miliar rupiah.(*)
Baca juga: Kakak Beradik di Aceh Utara Disiram Air Baterai oleh Ayah Tiri, Sempat Ditagih Rp 12 Juta oleh RS
Baca juga: Bocah Dua Tahun di Lhoksukon Aceh Utara Meninggal di Saluran Irigasi, Begini Kejadiannya
Baca juga: Mantan Keuchik Tersandung Kasus Dugaan Korupsi APBG Rp 728 Juta di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terlibat Kasus Korupsi Gaji Pegawai, Eks Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Korupsi
korupsi gaji pegawai
Dinas Kesehatan Aceh Utara
Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara
PN Tipikor
Berita Aceh Utara
Prohaba.co
Prohaba
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
13 Tahun Beroperasi Diam-Diam di Aceh, Kelompok Millah Abraham Terungkap, Pengikutnya Capai 51 Orang |
![]() |
---|
Cekcok Rumah Tangga, Pria di Aceh Utara Nekat Bakar Diri di Depan Istri |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Aceh Utara, Satu Penadah Turut Diamankan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Penipu Berkedok Polisi Gadungan Digelar 9 September, Korban Capai 30 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.