Berita Aceh Timur
Mantan Keuchik Tersandung Kasus Dugaan Korupsi APBG Rp 728 Juta di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Timur menyerahkan seorang mantan Keuchik Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam,
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pihaknya segera melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Timur menyerahkan seorang mantan Keuchik Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, berinisial MH (42), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2022.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Jumat (20/12/2024).
Proses ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tertanggal 16 Desember 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 728.855.240 akibat penyalahgunaan APBG Gampong Buket Panjou oleh tersangka.
Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di luar perencanaan APBG.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pihaknya segera melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 728 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan Polisi
Baca juga: Polisi Ringkus Pemasok Sabu Antar Kabupaten Saat Transaksi, Dua Pria Kabur ke Hutan
"Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan program strategis yang tertuang dalam APBG.
Namun, tersangka justru mengalokasikan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," ujar Adi.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adi menegaskan bahwa Polres Aceh Timur berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam program Asta Cita yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Polres Aceh Timur berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat.(*)
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 762 Juta, Polisi Tangkap Seorang Keuchik di Aceh Besar
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa Rp651 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Eks Keuchik Kuta Batu
Baca juga: Kejari Tahan Mantan Keuchik di Pidie, Diduga Korupsi APBG Ratusan Juta
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mantan Keuchik di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi APBG Rp 728 Juta,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dana Desa
Korupsi Dana Desa
Korupsi APBG
Mantan Keuchik
Aceh Timur
Kejari Aceh Timur
Gampong Buket Panjou
Kecamatan Nurussalam
Prohaba.co
Prohaba
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.