Berita Pidie
Kejari Tahan Mantan Keuchik di Pidie, Diduga Korupsi APBG Ratusan Juta
ZR bin Mahmud, Mantan keuchik Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, ditahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie, Rabu (4/12/202
Namun, dalam pengelolaan ZR Bin Mahmud, diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau fiktif.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - ZR bin Mahmud, Mantan keuchik Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, ditahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie, Rabu (4/12/2023).
Jaksa menahan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG tahun 2016 hingga 2019, Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji Pidie.
Penahanan tersangka merupakan tahap dua setelah pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke JPU.
Berkas perkara nomor : BP-01/SGL/11/2024 tanggal 25 November 2024.
Tersangka berinisial ZR Bin Mahmud dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016-2019.
" Mantan keuchik Gampong Adang Beurabo telah ditetapkan tersangka, sekaligus ditahan di sel Mapolres Pidie," kata Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intel, Mulyana, dikutip Serambinews.com, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Pj Keuchik, Bendahara dan 2 Direktur BUMG
Kata Mulyana, mantan keuchik Gampong Adang Beurabo mengelola APBG tahun 2016-2019 sebesar Rp 3.207.282.936,02,-.
Namun, dalam pengelolaan ZR Bin Mahmud, diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau fiktif.
Namun, dananya tetap dicairkan tersangka, dengan tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga dalam melakukan pencairan dana desa, ternyata menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 294.177.885,.
Ia menyebutkan, kerugian negara diketahui setelah adanya laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN, yang dikeluarkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 728 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan Polisi
Bahwa, tersangka mantan keuchik diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBG Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji.
Hasil audit APBG Tahun 2016 dan 2019, dengan Nomor 700/74/LHAPKN-IK/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Angin Puting Beliung Terjang Keumala Pidie, Delapan Rumah dan Satu Warung Rusak |
![]() |
---|
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia dan Thailand Tampil di Seminar Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Pidie Menjadi Pusat VKN LAN Angkatan XXIV, Bawa Pesan Membangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi |
![]() |
---|
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.