Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Timur

Gerebek Rumah, Polisi Ciduk 4 Pemuda Pemilik 20 Paket Sabu

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, menciduk empat pemuda yang diduga terlibat kasus narkoba dan menyita barang

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Empat pemuda dan 20 paket sabu diamankan Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur pada Senin (13/1/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang resah oleh aktivitas para terduga pelaku. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, menciduk empat pemuda yang diduga terlibat kasus narkoba dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang resah oleh aktivitas para terduga pelaku. 

“Penggerebekan ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa rumah MU sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yusra dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/01/2025) pagi.

Dari hasil penyelidikan, informasi tersebut ternyata benar, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.

Keempat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, yaitu 18 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,89 gram.

Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus 2 Pengedar Sabu asal Tamiang

Baca juga: Geger, Anggota DPRD Digerebek Mesum dengan Istri Orang Tanpa Busana di Mobil

Dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,11 gram, sebuah kaca pireks, dan dua buah gunting.

Keempat pemuda yang diciduk itu masing-masing berinisial MU (26), SA (26), FA (23), dan MR (17), semuanya warga Kecamatan Ranto Peureulak.  

“Para pelaku kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar Yusra.

Selain itu, AKP Yusra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur.

Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba. (*)

Baca juga: Tersandung Kasus Sabu 1 Kg, PNS Aceh Utara Disanksi Potong Gaji 50 Persen, Berpeluang Dipecat

Baca juga: Sopir Isuzu Traga Terlibat Kecelakaan di Madat Aceh Timur, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Baca juga: Bocah Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi Dibunuh Orang Tua, Pelaku Hirup Lem Aibon 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved