Berita Aceh Timur
Gerebek Rumah, Polisi Ciduk 4 Pemuda Pemilik 20 Paket Sabu
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, menciduk empat pemuda yang diduga terlibat kasus narkoba dan menyita barang
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang resah oleh aktivitas para terduga pelaku.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, menciduk empat pemuda yang diduga terlibat kasus narkoba dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang resah oleh aktivitas para terduga pelaku.
“Penggerebekan ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa rumah MU sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yusra dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/01/2025) pagi.
Dari hasil penyelidikan, informasi tersebut ternyata benar, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.
Keempat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, yaitu 18 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,89 gram.
Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus 2 Pengedar Sabu asal Tamiang
Baca juga: Geger, Anggota DPRD Digerebek Mesum dengan Istri Orang Tanpa Busana di Mobil
Dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,11 gram, sebuah kaca pireks, dan dua buah gunting.
Keempat pemuda yang diciduk itu masing-masing berinisial MU (26), SA (26), FA (23), dan MR (17), semuanya warga Kecamatan Ranto Peureulak.
“Para pelaku kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar Yusra.
Selain itu, AKP Yusra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur.
Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba. (*)
Baca juga: Tersandung Kasus Sabu 1 Kg, PNS Aceh Utara Disanksi Potong Gaji 50 Persen, Berpeluang Dipecat
Baca juga: Sopir Isuzu Traga Terlibat Kecelakaan di Madat Aceh Timur, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Baca juga: Bocah Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi Dibunuh Orang Tua, Pelaku Hirup Lem Aibon
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Emak-Emak Aceh Timur Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Bantuan Korban Banjir di Pendopo Bupati |
|
|---|
| Satlantas Aceh Timur Catat 4 Kasus Kecelakaan, 3 Nyawa Melayang di Jalan Raya |
|
|---|
| Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Meteran Air di Peureulak |
|
|---|
| Empat Bocah Tewas Terseret Arus di Kuala Peudawa, Satu Selamat |
|
|---|
| Pencuri Kotak Amal Masjid Tertangkap Basah di Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Empat-pemuda-dan-20-paket-sabu-diamankan-Polsek-Ranto-Peureulak-Aceh-Timur.jpg)