Berita Kriminal

Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diamankan Polisi

Seorang pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur berinisial NK (61) diamankan polisi pada Jumat (31/1/2025) malam. 

Editor: Muliadi Gani
SURYA.CO.ID/LUHUR PAMBUDI
TERDUGA PELAKU PELECEHAN - Pria berinisial NK (61) terlapor kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan di sebuah panti asuhan terhadap anak asuhnya kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, digelandang oleh Anggota Unit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (31/1/2025). Panti asuhan milik NK ternyata tak memiliki izin atau ilegal.  

PROHABA.CO -  Seorang pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur berinisial NK (61) diamankan polisi pada Jumat (31/1/2025) malam. 

NK ditangkap jajaran Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan tindak asusila, setelah dilaporkan anak asuhnya yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

NK merupakan seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak asuhnya sendiri.

"Maksudnya apa pak, kok saya dibeginikan, dipamerkan.

Maksudnya apa," keluh Terlapor NK lirih kepada penyidik, Jumat (31/2/2025) malam.

PS Kanit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Imam Munadi, menuturkan NK yang diringkus tersebut merupakan pemilik yayasan.

"Pemilik yayasan. Nanti nunggu hasil penyelidikan aja ya.

Hasil perkembangannya nanti kami sampaikan," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Diwartakan sebelumnya, seorang pengasuh panti asuhan di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa TImur.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sapta Aprilianto.

Baca juga: 18 Anak Laki-laki Panti Asuhan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Ia menuturkan, salah seorang korban melapor bahwa ada pelecehan seksual yang pelakunya adalah pengasuh panti asuhan di Surabaya.

"Kami sampaikan, salah satu panti asuhan di Surabaya telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual kepada anak asuhnya," kata Sapta, Jumat (31/1/2025), dilansir Kompas.com.

Sapta menuturkan, kasus ini mulanya dilaporkan oleh seorang orang tua berinisial S (41) yang mengaku anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun jadi korban kekerasan seksual oleh NK.

"Terduga pelaku, NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelolah panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak.

Anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," ujarnya.

NK, ujar Sapta, telah melakukan aksinya selama tiga tahun.

"Kita juga belum tahu pasti (lama pelaku melakukan kekerasan seksual) karena masih penyelidikan.

Tapi dugaan kami sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 61 tahun," ucapnya.

Baca juga: Truk Bermuatan Sawit Hantam Rumah Warga Subulussalam, Dua Orang Terluka

Panti Asuhan Tidak Berizin

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut, panti asuhan milik NK tidak berizin atau ilegal.

Anna Fajriatin selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya menuturkan, pihaknya mengaku sudah pernah ketemu NK sebelum terjadi kekerasan seksual.

"Aku sudah ketemu (pelaku) sendiri, tim kami (Dinsos Surabaya) sudah ketemu jauh sebelum (kasus kekerasan seksual ke anak asuh) ini," kata Anna saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).

Anna menilai, panti asuhan milik NK tersebut, nampak seperti rumah penduduk biasa.

Bahkan, tak ada papan penanda apapun.

"Dia (pelaku) sendiri pada saat kita temui ngomong kalau bukan panti.

Semua sudah tak kasih tahu kalau bukan panti, Karena memang enggak ada yayasan, enggak ada pengurusnya," jelasnya.

Panti asuhan tersebut, lanjut Anna, juga tak berniat untuk mengurus izin ke Dinsos Surabaya.

"Bukan itu bukan panti, entah itu penampungan anak atau apa, jadi ilegal karena enggak ada izin.

Dia janji mau ke Dinsos untuk mengurus, tapi dia gak datang," ujarnya.

Baca juga: Pelecehan Seksual di Kepulauan Aru: Guru SMP Ditangkap Setelah Lecehkan Pelajar

Baca juga: Di Tengah Konser, Yura Yunita Disoraki Jadi Yura Yunited

Baca juga: Pasangan Diduga Mesum dalam Gubuk di Ujong Karang Meulaboh Diamankan, Rekaman Videonya Beredar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Pria 61 Tahun Diamankan Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved