Guru Lecehkan Pelajar

Pelecehan Seksual di Kepulauan Aru: Guru SMP Ditangkap Setelah Lecehkan Pelajar

Polisi menangkap guru berinisial MYP di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, karena diduga mencabuli siswinya, JKR, di sekolah.

Penulis: Azzra Nafisa | Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM
Ilustrasi anak minta tolong. 

“MYP juga memaksa korban menonton video mesum dari ponselnya. Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Pada saat kejadian tidak ada pelajar lain dalam ruangan," katanya.

PROHABA.CO - Polisi menangkap guru berinisial MYP di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

MYP harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli pelajar berinisial JKR di sekolahnya.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Pulau-Pulau Aru pada Rabu (13/11/2024). 

"Kita sudah menangkap guru SMP berinisial MYP karena mencabuli dan memaksa siswinya menonton video mesum," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kepulauan Aru, Aipda Yubilino Sahertian, Jumat (15/11/2024) dilansir dari Kompas.com.

Menurut Sahertian, oknum guru itu ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/GAR/B/196/IX/2024/SPKT.RESKRIM/POLRES KEP.ARU/POLDA MALUKU tertanggal 30 September 2024.

Baca juga: Polsi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun dalam Mobil di Aceh Utara

Baca juga: Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun di Muna, Sudah Punya Istri, Terancam 9 Tahun Penjara

"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan muridnya dan ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Aru," sebutnya.

Sahertian menuturkan, korban mengaku dipaksa menonton video tidak senonoh oleh pelaku dalam ruang kelas.

Kejadian itu bermula saat korban sedang bermain di lapangan sekolah pada Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIT. 

Pelaku mendatangi korban dan memintanya mengambil absen di ruang kelas VIII.

Setelah itu, korban mengikuti tersangka ke ruang laboratorium komputer.

Di situ, pelaku menyuruh korban duduk dan mencatat nama pelajar SMP yang sudah keluar sekolah.

Pada saat itulah pelaku mencabuli korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Bilal Masjid di Aceh Utara, Diduga Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus

“MYP juga memaksa korban menonton video mesum dari ponselnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved