Berita Kriminal

Pembunuhan Sadis di Ciracas Jaktim Dipicu Perselingkuhan, Polisi Tetapkan Pelaku EHS Jadi Tersangka

Polisi menahan seorang pria berinisial EHS (37), pelaku pembunuhan RR, di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025) malam.

Editor: Muliadi Gani
Dok Jatanras Polda Metro Jaya
PELAKU PEMBUNUHAN DITAHAN - EHS (37) pelaku pembunuhan di Ciracas Jakarta Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025). Ia saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.  

PROHABA.CO, JAKARTA -  Polisi menahan seorang pria berinisial EHS (37), pelaku pembunuhan RR, di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025) malam.

Polisi sudah menetapkan pelaku EHS sebagai tersangka 

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

“Benar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

EHS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Dia diketahui merupakan sosok selingkuhan dari istri korban.

"Pelaku sebagai pacar istri korban," tambah Ade.

Saat itu EHS sedang main ke lokasi untuk menghampiri istri korban. 

RR yang melihat keberadaan pelaku langsung menegur istrinya tersebut.

"Tiba-tiba pacar istri korban marah dan terjadi keributan dan pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh," ucapnya.

Baca juga: Tragis, Ibu Dua Anak di Ngawi Korban Pembunuhan, Jasad Korban Disimpan dalam Koper

Baca juga: Pria Paruh Baya di Langsa Baro Ditemukan Meninggal Dalam Rumahnya, Diduga Sakit

Dalam keadaan terjatuh, pelaku langsung menusuk korban di bagian ulu hati hingga kepala. 

Bahkan jari korban sampai putus.

Saat itu korban pun meminta tolong dan didengar sang anak yang masih berusia 14 tahun.

"Anak korban keluar dari dalam rumah membantu bapak nya yang sedang berantem.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved