Video

VIDEO Ari Bias Ungkap Sudah Temui Sejumlah Lembaga Terkait Sebelumnya, Tak Asal Gugat Agnez Mo

Pencipta lagu 'Bilang Saja', Ari Bias,  mengungkapkan bahwa dirinya tak asal menggugat penyanyi, Agnez Mo

Editor: Muhammad Aziz

PROHABA.CO - Pencipta lagu 'Bilang Saja', Ari Bias,  mengungkapkan bahwa dirinya tak asal menggugat penyanyi, Agnez Mo.

Sebelum menggugat secara perdata dan pidana, penyanyi bernama asli Agnes Monica ia terlebih dahulu berupaya melalui jalur kelembagaan. 

Ari mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan masalah ini ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menanyakan perizinan atas konser yang membawakan lagunya.  

Ari pun akhirnya meminta izin kepada LMKN untuk mengambil jalur hukum sendiri tanpa melalui lembaga. 

Sebelum melaporkan ke LMKN, Ari juga lebih dulu menghubungi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) karena dirinya terdaftar di sana. 

Namun, pihak KCI menyarankan agar ia menanyakan lebih lanjut kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).  

Kasus ini akhirnya berlanjut ke jalur hukum setelah Ari melayangkan gugatan terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.  

Kasus ini mencuat setelah Ari melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Ia menuduh Agnez menggunakan lagunya tanpa izin dalam beberapa konser yang diadakan di berbagai lokasi.  

Ari menegaskan bahwa langkah yang ia tempuh adalah upaya untuk melindungi hak cipta musisi di Indonesia. 

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi industri musik agar lebih memperhatikan izin dalam membawakan karya orang lain.(*)

VO: Dara Nazila
EV: Muhammad Aziz

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved