Pelantikan Gubernur Aceh

Besok, Mualem-Dek Fadh Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 lalu yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah bakal dilantik Mendagri dalam rapat

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SESI PEMOTRETAN – Mualem dan Dek Fadh telah melakukan berbagai persiapan menjelang prosesi pelantikan. Salah satunya melakukan sesi pemotretan menggunakan baju Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan sejumlah baju lainnya pada Jumat (7/2/2025) malam.  

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 lalu yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah bakal dilantik Mendagri dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh di gedung DPR Aceh pada Rabu (12/2/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dijadwalkan melantik dan mengukuhkan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (12/2/2025) besok. 

“Info terbaru sudah final Rabu tanggal 12 pelantikan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man dikutip Serambi, Senin (10/2/2025). 

Ampon Man menyampaikan, prosesi pelantikan bakal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni digelar di Gedung DPRA dalam rapat paripurna istimewa DPRA, di Banda Aceh.

“Pelantikan di dalam rapat sidang paripurna istimewa DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan UUPA,” ujarnya. 

Menurut Ampon Man, Mualem dan Dek Fadh akan dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kami memperoleh informasi bahwa besok Selasa 11 Februari 2025 Mendagri Tito Karnavian akan berkunjung ke Aceh,” ujarnya.

Gubernur dan wakil gubernur terpilih ini dijadwalkan dilantik pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Ia mengungkap bahwa saat ini Mualem-Dek Fadh sudah sangat siap untuk mengikuti prosesi pelantikan.

Bahkan, keduanya juga sudah melakukan sesi pemotretan mengenakan sejumlah pakaian dinas.

Baca juga: KIP Tetapkan Mualem-Dek Fadh Peraih Suara Terbanyak Pilkada Aceh 2024, Ini Hasil Rekapitulasinya

“Pak Mualem saat sesi foto cuma menggunakan empat stel baju, yang pertama baju PDU, baju PSL, baju muslim, dan PDH khaki.

Insya Allah Mualem dan Dek Fadh sangat siap untuk mengikuti semua prosesi pelantikan nanti,” pungkasnya.

Berbeda dengan provinsi lain, pelantikan kepala daerah di Aceh harus melalui sidang paripurna dewan.

Aturan tersebut tercantum dalam UUPA dalam pasal 69 huruf c. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Bukan cuma itu. UUPA juga mengatur terkait pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Aceh, yang dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota dalam rapat paripurna DPRK.

Mengingat harus melalui sidang paripurna, maka pelantikan pun dilakukan oleh Mendagri di Aceh.

Sedangkan kepala daerah lain yang terpilih di seluruh Indonesia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.  

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan pasangan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka, di Hotel The Padee, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025). 

Dalam pleno tersebut Mualem-Dek Fadh dinyatakan berhasil meraup sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah.

Sementara lawannya, paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil) meraih sebanyak 1.309.375 suara.

Baca juga: KIP Aceh Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih, Siapkan Berkas Pelantikan

Siang Banda Aceh, Sore Aceh Besar

Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030 pada Rabu (12/2/2025) siang besok.

Mereka dilantik setelah dilaksanakannya prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf-Fadhlullah pada Rabu pagi. 

“Untuk Banda Aceh dan kabupaten/kota lainnya di Aceh sesuai dengan regulasi dan UUPA serta regulasi lainnya itu mengatur yang melantik bupati atau wali kota itu gubernur, ” kata Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, kepada Serambi, Senin (10/2/2025). 

Irwansyah menyampaikan, prosesi pengambilan sumpah nantinya dilakukan oleh Kepala Mahkamah Syar’iyah dalam sidang paripurna istimewa DPRK Banda Aceh.

“InsyaAllah demikian (dilantik langsung oleh Mualem) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya. 

Menurut informasi yang diperoleh Serambi, Aceh Besar juga sedang bersiap-siap menyambut prosesi pelantikan Muharram Idris (Syech Muharram)-Syukri sebagai Bupati dan wakil Bupati Aceh Besar periode 2025-2030.  

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Muchti, menyebut bahwa bupati/wakil bupati terpilih Aceh Besar juga akan dilantik pada Rabu.

“InsyaAllah dilantik pada Rabu juga. Tapi jam pastinya bisa ditanyakan ke bagian sekretariat dewan,” kata Abdul Muchti kepada Serambi, Senin malam. 

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada 8 Februari 2024 melayangkan surat penting bernomor: 100.2.1.3/581/SJ ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Dalam surat tersebut, Tito meminta pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan permintaan pimpinan DPRA serta gubernur terpilih.

“(Pelantikan pada 12 Februari 2025) agar terdapat cukup waktu bagi gubernur untuk melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di masing-masing wilayah kabupaten dan kota se-Aceh,” tulis Tito, dalam suratnya dikutip Serambi, Senin (10/2/2025).

Dalam surat tersebut Tito menuturkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh tidak dapat dilaksanakan secera serentak bersama kepala daerah provinsi lain pada tanggal 20 Februari 2025, di Ibu Kota Negara Jakarta.

Hal itu karena Aceh mempunyai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang bersifat Lex Specialis.(ra/sak)

Baca juga: Update JagaSuara Pilgub Aceh 2024, Mualem-Dek Fadh Unggul 52,91 Persen, Bustami-Fadhil 47,09 Persen

Baca juga: Resepsi Putri Mualem Diwarnai Isu Kutipan Uang, Ketua Panitia: Itu Penipuan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Besok, Mendagri Lantik Mualem-Dek Fadh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved