Hasil Pilkada Aceh 2024

KIP Aceh Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih, Siapkan Berkas Pelantikan

 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai gubernur dan wakil gubernur

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ HENDRI ABIK
Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem), saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Pada Pemilihan Tahun 2024, di Ballroom The Padee Hotel, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Aceh pada hari ini, Kamis (9/1/2025).

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh yang dilaksanakan di The Pade Hotel, Aceh Besar. 

Komisi I DPRA meminta KIP Aceh dan instansi terkait dari unsur pemerintah segera mempersiapkan berkas administrasi untuk proses pengusulan SK (Surat Keputusan) Presiden dan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. 

Hal ini menyusul telah ditetapkannya Muzakir Manaf-Fadhlullah atau Mualem - Dek Fadh sebagai Gubernur/Wagub terpilih Aceh hasil Pilkada 2024.

"Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 melalui Mendagri kepada Presiden," kata Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin dikutip Serambinews.com, Kamis (9/1/2025). 

Muharuddin menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2 mewajibkan DPRA dan DPRK mengusulkan pasangan calon terpilih ke presiden melalui Mendagri (untuk gubernur terpilih) dan melalui gubernur (untuk bupati/wali kota terpilih) paling lama tiga hari kerja. 

Usulan tersebut, kata Muharuddin, berdasarkan berita acara penetapan KIP Aceh terkait calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dan KIP kabupaten/kota untuk Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih.

Baca juga: KIP Tetapkan Mualem-Dek Fadh Peraih Suara Terbanyak Pilkada Aceh 2024, Ini Hasil Rekapitulasinya

Baca juga: Sopir Isuzu Traga Terlibat Kecelakaan di Madat Aceh Timur, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

"Atas usulan DPRA dan DPRK, presiden nantinya menerbitkan dan mengesahkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan Mendagri atas nama presiden mengesahkan pengangkatan Bupati dan Wali Kota terpilih paling lama 30 hari setelah berkas itu diserahkan," jelasnya.

Selain itu, jika merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) pelantikan Gubernur dan Wagub Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

Sedangkan pelantikan bupati/wali kota dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri pada sidang paripurna DPRK.

Ia berharap Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPRA, dan kemudian diserahkan ke presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil terpilih.

"Setelah penerbitan SK, baru nantinya DPRA menggelar prosesi pelantikan yang rencananya akan digelar pada 7 Februari mendatang," ungkapnya. 

Di sisi lain, Muharuddin juga mendesak instansi lainnya seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Sekwan DPRA, dan instansi lain di lingkungan Pemerintah Aceh untuk membantu KIP dalam mempersiapkan administrasi tersebut, hingga mempersiapkan prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.

"Semoga proses administrasi tersebut dapat segera disiapkan dengan kerja sama semua instansi terkait, serta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, dengan harapan presiden bisa segera menerbitkan SK Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yang Insya Allah akan dilantik dan dikukuhkan dalam sidang paripurna DPRA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Update JagaSuara Pilgub Aceh 2024, Mualem-Dek Fadh Unggul 52,91 Persen, Bustami-Fadhil 47,09 Persen

Baca juga: Pasangan Mualem-Dek Fad Mendaftar Sebagai Cagub-Cawagub Aceh, Massa Padati Kantor KIP

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mualem Sudah Ditetapkan Sebagai Gubernur Terpilih, KIP Aceh Diminta Siapkan Berkas Usulan Pelantikan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved