Berita Kriminal

Bejat, Seorang Ayah Tiri Tega Setubuhi 2 Anak Gadisnya, Sudah Dilakukan Berulang Kali

WS, seorang ayah tiri di Ciamis, Jawa barat tega mencabuli dua anak tirinya kakak beradik yang sejak masih di bawah umur. 

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
LUSTRASI RUDAPAKSA - Ilustrasi rudapaksa (12/2/2025) Dua gadis dirudapaksa oelh ayah tirinya berulang kali  

PROHABA.CO, CIAMIS - WS, seorang ayah tiri di Ciamis, Jawa barat tega mencabuli dua anak tirinya kakak beradik yang sejak masih di bawah umur. 

Saat ini anak yang pertama sudah di bangku kuliah.

"Berarti sudah dilakukan sekitar 6 tahun," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (12/2/2025).

Kejadian ini terungkap saat ibu korban curiga mendapati WS berduaan di kamar dengan anak sambungnya yang nomor dua.

Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya yang pertama.

"Gelagat (WS) mencurigakan, ibu nanya pada anaknya (yang pertama).

Saat itu (anak pertama) mengakui telah dicabuli ayah sambungnya," jelas Akmal.

Setelah ada pengakuan itu, ibu korban mengonfirmasi anak keduanya.

Setelah dikonfirmasi, korban mengakui melakukan hubungan badan dengan WS.

Baca juga: Kakak Beradik di Aceh Utara Disiram Air Baterai oleh Ayah Tiri, Sempat Ditagih Rp 12 Juta oleh RS

Baca juga: Satu Rumah Warga Ranto Peureulak Hangus Terbakar, Sumber Api Diduga dari Dapur

Saat melakukan aksi bejatnya kepada dua anak sambungnya, tersangka menjanjikan akan menyekolahkan dan menguliahkan korban.

Tersangka juga mengancam akan membunuh jika korban berani melaporkan kejadian ini.

"Diancam dibunuh jika buka suara. 

Sehingga tersangka melakukan cabul ke dua korban," kata Akmal.

Menurut pengakuan korban pertama, tersangka menyetubuhinya sebanyak 15 kali.

Untuk korban kedua dilakukan 20 kali.

"Korban anak pertama yang melaporkan ayah sambung," kata Akmal.

Tersangka WS dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.nTersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Kisah Pilu Dua Gadis Kakak Beradik di Purworejo Dirudapaksa 13 Pria Tetangga hingga Hamil

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terancam Dicambuk 200 Kali

Baca juga: Kejam, Ayah Tiri Siram Air Baterai ke Kakak Beradik di Lhokseumawe, Pelaku Kabur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Adik di Ciamis Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 6 Tahun", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved