Sopir Positif Sabu

Dua Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di Aceh Timur Positif Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di kawasan Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, positif mengonsumsi sabu.

Editor: Jamaluddin
ISTIMEWA
SOPIR JADI TERSANGKA - Polisi memperlihatkan dua sopir truk yang terlibat kecelakaan maut di Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Rabu (12/2/2025) lalu sekitar pukul 13.40 WIB. Kedua pengemudi itu ditetapkan sebagai tersangka karena positif mengonsumsi sabu. 

Karenanya, kedua sopir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Dua sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 13.40 WIB, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Polres Aceh Timur terhadap kedua pengemudi tersebut.

Karenanya, kedua sopir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Aceh Timur

Mereka adalah TR (24), warga Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, selaku sopir truk Mitsubishi Colt Diesel BK 8871 AD; dan DE (44), warga Desa Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, yang mengemudikan truk tronton BL 8246 BE.

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang Mitsubishi Colt Diesel bernama Ibrahim Syah (44), warga Desa Meuranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan pada rumah sakit di Medan.

“Selain melakukan olah TKP dan gelar perkara, kami juga melakukan tes urine terhadap kedua sopir itu.

Hasilnya, keduanya positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Lantas, Iptu Eko Suhendro, Selasa (18/2/2025), dikutip dari Serambinews.com.

Menurut Kasat Lantas, TR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengemudi di bawah pengaruh narkoba hingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

Selain itu, ia juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara DE ditetapkan sebagai tersangka karena menghentikan truknya secara tidak benar.

Truk tronton yang dikemudikan DE sekitar 70 persen berada di badan jalan dan hanya sekitar 30 persen ada di bahu jalan.

Selain itu, ia juga tidak memasang tanda peringatan atau rambu yang semestinya untuk memberi isyarat kepada pengendara lain.

Saat ini, TR dan DE sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur

Keduanya dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved