Berita Banda Aceh
Pencuri 12 Mayam Emas Pakai Pistol Mainan Divonis 5 Tahun
Aksi pencurian itu terjadi pada 18 November 2024 malam di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Pelaku Amiruddin kala itu menggunak
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Masih ingat dengan kasus pencurian 12 mayam emas yang dilakukan oleh seorang pria di Banda Aceh dengan memakai pistol mainan pada November 2024 Lalu?
Kasus ini sempat menggemparkan publik karena pelaku bernama Amiruddin alias Amir (36) berhasil menggasak harta benda milik korban dengan mengancam pakai pistol.
Korbannya adalah Aslinda alias Upik, seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Aksi pencurian itu terjadi pada 18 November 2024 malam di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Pelaku Amiruddin kala itu menggunakan sepucuk pistol untuk mengancam korban, yang belakangan diketahui itu adalah pistol mainan.
Pelaku berhasil menggasak harta milik korban, 12 mayam (36 gram) emas dan uang tunai Rp6,3 juta.
Kini, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Amir atas perbuatannya itu.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi pada Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Bermodal Senjata Mainan, Pria Asal Langsa Ditangkap Usai Curi 12 Mayam Emas dan Uang PNS di Lampulo
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Amiruddin alias Amir terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Hal itu melanggar dakwaan alternatif kesatu dari jaksa penuntut umum, yakniPasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/Pid.B/2025/PN Bna.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu terdakwa Amiruddin mendatangi rumah korban Aslinda alias Upik dengan maksud untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Terdakwa telah mempersiapkan sepucuk yang ternya pistol mainan, berwarna silver.
Sesampainya di rumah korban, terdakwa melihat satu buah tembilang (lham) dan benda itulah yang kemudian ia gunakan untuk mencongkel pintu.
| Komisi II DPR RI Soroti Sengketa Tanah Blang Padang, HGU dan Berbagai Persoalan Pertanahan di Aceh |
|
|---|
| DPRK Bireuen Konsultasi ke BPMA Bahas Eksplorasi Migas |
|
|---|
| Warga Banda Aceh Gerebek Sepasang Diduga Khalwat di Rumah Kontrakan Jelang Subuh |
|
|---|
| Patroli Dini Hari, Satpol PP dan WH Aceh Amankan 14 Muda-mudi dari Sejumlah Lokasi |
|
|---|
| Disaksikan Anak Kandung, Ayah Meninggal Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho di Lueng Bata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/warga-Kota-Langsa-berhasil-menggasak-perhiasan-berupa-emas-ditangkap-polisi.jpg)