Kamis, 18 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Pencuri 12 Mayam Emas Pakai Pistol Mainan Divonis 5 Tahun

Aksi pencurian itu terjadi pada 18 November 2024 malam di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.  Pelaku Amiruddin kala itu menggunak

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok. Polresta Banda Aceh
PENCURIAN - Hanya bermodalkan pistol mainan, AM (38) warga Kota Langsa, berhasil menggasak perhiasan berupa emas 12 mayam dan yang tunai Rp 6,4 juta milik Aslinda (55) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 19 November 2024 lalu. Polresta Banda Aceh menangkap seorang warga asal kota Langsa berinisial AM (38) atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).  

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Masih ingat dengan kasus pencurian 12 mayam emas yang dilakukan oleh seorang pria di Banda Aceh dengan memakai pistol mainan pada November 2024 Lalu?

Kasus ini sempat menggemparkan publik karena pelaku bernama Amiruddin alias Amir (36) berhasil menggasak harta benda milik korban dengan mengancam pakai pistol.

Korbannya adalah Aslinda alias Upik, seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Aksi pencurian itu terjadi pada 18 November 2024 malam di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh

Pelaku Amiruddin kala itu menggunakan sepucuk pistol untuk mengancam korban, yang belakangan diketahui itu adalah pistol mainan.

Pelaku berhasil menggasak harta milik korban, 12 mayam (36 gram) emas dan uang tunai Rp6,3 juta.

Kini, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Amir atas perbuatannya itu.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi pada Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Bermodal Senjata Mainan, Pria Asal Langsa Ditangkap Usai Curi 12 Mayam Emas dan Uang PNS di Lampulo

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Amiruddin alias Amir terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Hal itu melanggar dakwaan alternatif kesatu dari jaksa penuntut umum, yakniPasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHPidana.  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/Pid.B/2025/PN Bna.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa Amiruddin mendatangi rumah korban Aslinda alias Upik dengan maksud untuk melakukan tindak pidana pencurian.

Terdakwa telah mempersiapkan sepucuk yang ternya pistol mainan, berwarna silver.

Sesampainya di rumah korban, terdakwa melihat satu buah tembilang (lham) dan benda itulah yang kemudian ia gunakan untuk mencongkel pintu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved