Kasus Kredit Fiktif
Mantan Karyawan Bank di Bener Meriah Divonis 6 Tahun, Selewengkan Pembiayaan Konsumtif Rp 3,7 Miliar
Mantan karyawan Bank Aceh di Bener Meriah, Syahrial Haditya, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Bahkan, terdakwa juga diharuskan membayar ganti rugi dana yang sudah digelapkan tersebut senilai Rp 3,7 miliar dengan subsidair tiga tahun penjara.
PROHABA.CO, REDELONG - Mantan karyawan Bank Aceh di Bener Meriah, Syahrial Haditya, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Hukuman itu harus diterima Syahrial karena terdakwa terbukti bersalah yaitu melakukan penyelewengan dalam pembiayaan konsumtif di Bank Aceh Cabang Bener Meriah yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 3,7 miliar.
Vonis terhadap Syahrial dibacakan Hakim Ketua, Apri Yanti, dalam sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin (10/3/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap Majelis Hakim dikutip dari Serambinews.com.
Selain penjara 6 tahun, Majelis Hakim dalam putusannya juga meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Bila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan.
Bahkan, terdakwa juga diharuskan membayar ganti rugi dana yang sudah digelapkan tersebut senilai Rp 3,7 miliar dengan subsidair tiga tahun penjara.
"Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut Majelis Hakim.
Hukuman terhadap terdakwa Syahrial lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, M Agra Dwadima Putra, dalam sidang pada Senin (3/2/2025) lalu, menuntut Syahrial dengan tuntutan delapan tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa sudah melakukan tindak pidana korupsi yaitu penyelewengan pembiayaan berupa pencairan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pada pembiayaan konsumtif di bank tempatnya bekerja.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," ujar Agra dalam sidang sebelumnya.
Selain hukum pidana, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 3,7 miliar lebih.
Dengan ketentuan, bila tidak mampu membayar uang tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Tuntutan tersebut diajukan lantaran terdakwa sudah mengakui menikmati uang senilai Rp 3,7 miliar lebih untuk kepentingan pribadinya," pungkas JPU. (Serambinews.com/Bustami)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Mantan Karyawan Bank Aceh
Bank Aceh
Bener Meriah
Pengadilan Tipikor Banda Aceh
pembiayaan konsumtif
Prohaba.co
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.