Penghargaan Perwira Berprestasi
Kapolda Aceh Anugerahi Penghargaan ke AKP Dr Boestani, Ratusan Kasus Diungkap, Terbanyak se-Aceh
Jumlah perkara yang diselesaikan mencapai 149 persen, yakni pada periode tersebut pihaknya menerima 222 laporan, dan berhasil menuntaskan 330 perkara
Jumlah perkara yang diselesaikan mencapai 149 persen, yakni pada periode tersebut pihaknya menerima 222 laporan, dan berhasil menuntaskan 330 perkara
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyerahkan plakat dan piagam penghargaan kepada AKP Dr Boestani S.H., M.H., M.S.M.
Penghargaan yang diberikan di sela-sela acara Rakernis dan Evaluasi Kerja Satrekrim Jajaran Polda Aceh, berlangsung di Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (29/10/2025) pagi.
Sedangkan penghargaan ini diberikan atas capaian Satreskrim Polres Aceh Utara dalam penyelesaian kasus pidana umum ataupun pidana khusus terbanyak dari seluruh Satrekrim jajaran Polda Aceh, periode 1 Januari-20 Oktober 2025.
Dimana pada periode tersebut, AKP Dr Boestani masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Aceh Utara.
Sedangkan dalam waktu dekat, dia juga akan pindah tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Penunjukan di posisi yang baru tersebut sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, nomor ST/634/X/KEP.3/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo atas nama Kapolda Aceh.
Baca juga: AKP Bustani, Perwira Polisi yang Banyak Gelar Akademik, Kini Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Utara
Baca juga: Rencana Pelarian Napi Pakai Senpi Gagal, Polres Aceh Utara Sita Pistol di Lapas Lhoksukon
AKP Dr Boestani, kepada Serambinews.com, menjelaskan, penghargaan ini diberikan karena pada periode 1 Januari -20 Oktober 2025, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menyelesaikan perkara tertinggi dari seluruh Satreskrim jajaran Polda Aceh.
Jumlah perkara yang diselesaikan mencapai 149 persen, yakni pada periode tersebut pihaknya menerima 222 laporan, dan berhasil menuntaskan 330 perkara.
"Ada 108 perkara tunggakan pada periode sebelumnya yang terselesaikan diperiode ini," tegasnya.
Dari ratusan kasus yang berhasil dituntaskan ada sejumlah kasus yang memang sempat menjadi perhatian publik, sehingga saat ini Satreskrim Polres Aceh Utara di bawah komando AKP Dr Boestani mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari unsur ulama.
Kasus-kasus menjadi sorotan publik dan berhasil diselesaikan seperti kasus senjata api penembakan personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara.
Lalu, kasus rokok ilegal, kasus millah abraham, pencurian kendaraan bermotpr (curanmor) 43 unit sepmor.
Baca juga: Polres Aceh Utara Periksa 12 Saksi Terkait Obat Ilegal dan Jamu Palsu dan Kirim Sampel ke BPOM Aceh
Baca juga: Kasus Bullying Anak, Polres Aceh Utara Periksa Delapan Saksi
Kemudian kasus penipuan yang banyak korban, kasus pengungkapan senjata api di Lapas Kelas II B Lhoksukon, ilegal logging, obat ilegal, korupsi minyak ilegal dan banyak kasus lainnya yang mampu dituntaskan.
Diakuinya, keberhasilan ini pastinya tidak lepas dari doa orang tua, dukungan pimpinan, para personel Polres Aceh Utara secara umum, dan khususnya Personel Satreskrim Aceh Utara yang bekerja ekstra dan membanggakan.
Irjen Pol Marzuki Ali Basyah
AKP Dr Boestani
Kasat Reskrim Aceh Utara
Kasat Reskrim Lhokseumawe
Hotel Amel Convention Hall
Satreskrim Polres Aceh Utara
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah
Sespim Polri Lembang
Berita Lhokseumawe
Berita Aceh
Prohaba.co
Harian Prohaba
| Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU |
|
|---|
| Pasangan Muda di Karawang Tertangkap Usai Buang Bayi Baru Lahir dengan Mulut Dilakban |
|
|---|
| Band Rock Radiohead asal Inggris Enggan Manggung di Israel Selama Netanyahu Masih Berkuasa |
|
|---|
| Persiraja Akhiri Rekor Positif di Kandang PSMS Medan, Takluk 0 -1 |
|
|---|
| Wakil Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Duta Besar Bahrain di Bandara SIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/PENGHARGAAN-PERWIRA-BERPRESTASI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.