Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Periksa 12 Saksi Terkait Obat Ilegal dan Jamu Palsu dan Kirim Sampel ke BPOM Aceh
Penyidik Reserse Kriminal Polres Aceh Utara sudah mengirim sampel obat-obatan ilegal dan jamu tradisional palsu ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, dalam kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu dan sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka MF (32) dan MK (46) pada perkara ini.
Penyidik Reserse Kriminal Polres Aceh Utara sudah mengirim sampel obat-obatan ilegal dan jamu tradisional palsu ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.
Tujuannya untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan, keaslian, serta potensi bahaya yang terkandung dalam obat-obatan atau jamu tersebut.
Petugas BPOM Aceh akan menganalisis apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya, zat terlarang, atau bahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan sebagai bukti hukum dalam penyidikan dan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku yang memproduksi atau mendistribusikan produk ilegal tersebut.
Diberitakan sebelumnya dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara.
Baca juga: Dua Pengedar Obat Ilegal dan Jamu Palsu Terancam Denda Rp 5 Miliar, Barang Bukti Umumnya Kopi Sachet
Baca juga: Usai Bercerai, Natasha Rizky Berharap Nikah Lagi Dengan Desta, Ini Hukumnya Penjelasan Buya Yahya
Selain menangkap dua tersangka MF (32) dan MK (46), polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu.
Kedua tersangka merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Sepekan setelah menangani kasus tersebut penyidik Reskrim Polres Aceh Utara sudah memeriksa enam saksi.
“Sekarang sudah 12 saksi yang kita periksa dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH MH, MSM melalui Kasi Humas AKP Bambang, kepada Serambinews.com, Rabu (24/3/2025).
Saksi tersebut diperiksa untuk mengetahui keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Sampel dikirim BPOM Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Saat ini penyidik menunggu jawaban BPOM Aceh atas hasil pemeriksaan ahli. (*)
Baca juga: Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Sudah Periksa Enam Saksi
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara, Diracik Secara Ototidak
Baca juga: Ini Penjelasan Pihak Desa Terkait Bocah Perempuan di Tangerang Diduga Disekap Ayahnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Kirim Sampel Obat Ilegal dan Jamu Palsu ke BPOM Aceh, 12 Saksi Sudah Diperiksa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dua Pria di Aceh Utara Diciduk Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Diringkus Saat Menunggu Pembeli Sabu di Tambak Ikan |
![]() |
---|
Faisal Rahman, Lulusan Inggris Pimpin Gampong Pante Raih Predikat Terbaik Aceh Utara 2025 |
![]() |
---|
6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.