Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Periksa 12 Saksi Terkait Obat Ilegal dan Jamu Palsu dan Kirim Sampel ke BPOM Aceh

Penyidik Reserse Kriminal Polres Aceh Utara sudah mengirim sampel obat-obatan ilegal dan jamu tradisional palsu ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
OBAT DAN JAMU PALSU - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM, dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, dalam kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu dan sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka MF (32) dan MK (46) pada perkara ini. 

Penyidik Reserse Kriminal Polres Aceh Utara sudah mengirim sampel obat-obatan ilegal dan jamu tradisional palsu ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.

Tujuannya untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan, keaslian, serta potensi bahaya yang terkandung dalam obat-obatan atau jamu tersebut.

Petugas BPOM Aceh akan menganalisis apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya, zat terlarang, atau bahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan sebagai bukti hukum dalam penyidikan dan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku yang memproduksi atau mendistribusikan produk ilegal tersebut.

Diberitakan sebelumnya dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara.

Baca juga: Dua Pengedar Obat Ilegal dan Jamu Palsu Terancam Denda Rp 5 Miliar, Barang Bukti Umumnya Kopi Sachet

Baca juga: Usai Bercerai, Natasha Rizky Berharap Nikah Lagi Dengan Desta, Ini Hukumnya Penjelasan Buya Yahya 

Selain menangkap dua tersangka MF (32) dan MK (46), polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu.

Kedua tersangka merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Sepekan setelah menangani kasus tersebut penyidik Reskrim Polres Aceh Utara sudah memeriksa enam saksi.

“Sekarang sudah 12 saksi yang kita periksa dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH MH, MSM melalui Kasi Humas AKP Bambang, kepada Serambinews.com, Rabu (24/3/2025).

Saksi tersebut diperiksa untuk mengetahui keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Sampel dikirim BPOM Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Saat ini penyidik menunggu jawaban BPOM Aceh atas hasil pemeriksaan ahli. (*)

Baca juga: Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Sudah Periksa Enam Saksi

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara, Diracik Secara Ototidak

Baca juga: Ini Penjelasan Pihak Desa Terkait Bocah Perempuan di Tangerang Diduga Disekap Ayahnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Kirim Sampel Obat Ilegal dan Jamu Palsu ke BPOM Aceh, 12 Saksi Sudah Diperiksa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved