Berita Aceh Utara

Dua Pengedar Obat Ilegal dan Jamu Palsu Terancam Denda Rp 5 Miliar, Barang Bukti Umumnya Kopi Sachet

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat peredaran obat-obatan dan jamu

Editor: Muliadi Gani
Polres Aceh Utara
TERANCAM Rp 5 M - Dua pria diduga terlibat peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Aceh Utara. Kedua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46) yang ditangkap baru-baru ini, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda masing-masing Rp 5 miliar. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON -  Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Kedua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46) yang ditangkap baru-baru ini kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda masing-masing Rp 5 miliar.

Pasalnya mereka didapati meracik dan menjual produk ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanannya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025), mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan dan jamu palsu.

Polisi kemudian menyita berbagai jenis produk ilegal tersebut, yang sebagian besar berupa kopi sachet dan jamu peningkat stamina pria.  

“Mereka memasarkan produk ini ke kios-kios di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Produk yang mereka jual tidak hanya berbahaya, tetapi juga tidak terjamin khasiatnya karena dibuat secara autodidak tanpa latar belakang kesehatan atau farmasi,” jelas Kapolres.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara, Diracik Secara Ototidak

Baca juga: 5 Resep Minuman Berbuka Puasa Sehat Dengan Air Kelapa Muda: Ada Es Doger Hingga Es Kuwut Khas Bali

Nasruddin menambahkan, kedua tersangka mengaku meracik obat dan jamu tersebut dengan cara yang tidak sesuai standar medis, bahkan mengemasnya dengan label dan merek tiruan.  

Polisi mencatat, meskipun kedua tersangka tidak bekerja sama langsung, mereka secara mandiri mengedarkan produk palsu ini dengan motif ekonomi. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur hukuman penjara paling lama 12 tahun ataudenda Rp 5 miliar bagi pelaku pembuat dan pengedar jamu atau ramuan illegal untuk dipasarkan ke publik.

Penegakan hukum terhadap kedua tersangka ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap obat-obatan dan jamu tradisional yang beredar di pasar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kesehatan, terutama menjelang bulan suci Ramadan, di mana permintaan terhadap produk tersebut meningkat.

Kepolisian juga meminta agar para pemilik kios atau warung yang menjual produk palsu untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwajib demi menghindari risiko hukum yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan memilih produk yang telah terjamin keamanannya, untuk melindungi kesehatan dan keselamatan mereka. (*)

Baca juga: BPOM Aceh Temukan Obat Kuat dan Minuman Berbahan Kimia Tanpa Izin Edar di Warung Kopi

Baca juga: BPOM Temukan 311 Kg Boraks pada Toko Kelontong di Bireuen 

Baca juga: Kodim Gagalkan Peredaran Narkoba di Aceh Barat, 6 Tersangka Diamankan, Sabu Disembunyikan di Truk

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved