Berita Aceh Utara

Polisi Tangkap Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara, Diracik Secara Ototidak

Polisi menangkap dua pria yang terlibat melakukan peracikan jamu dan obat-obatan palsu di Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (24/2/2025).

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
OBAT DAN JAMU PALSU - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM, dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).  

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Polisi menangkap dua pria yang terlibat melakukan peracikan jamu dan obat-obatan palsu di Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (24/2/2025).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, bersama Kasat Reskrim AKP Bustani, mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu MF (32) dan MK (46), yang merupakan warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon.

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar, serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.

Pasalnya, saat ini beredar sejumlah obat dan jamu yang diduga palsu sehingga diragukan khasiatnya.

Peredaran obat dan jamu palsu itu sudah menyebar di kios-kios dalam wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Bahkan, dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu sehingga meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara

Selain menangkap dua tersangka yakni MF  dan MK, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu.

Baca juga: Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara

“Kedua tersangka merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (27/2/2025). 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Utara didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH MH, MSM dan Kasi Humas, AKP Bambang.

Kedua tersangka yang diringkus personel Satuan Reserse Kriminal tersebut berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu

“Mereka memasarkan obat-obatan dan jamu palsu ini ke kios-kios yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan kabupaten tetangga, Aceh Timur,” ujar AKBP Nanang Indra Bakti.  

Personel Reskrim menangkap kedua pelaku pada Senin (24/2/2025), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak jelas khasiatnya.

Setelah dilakukan penangkapan di kediaman para tersangka, polisi menemukan berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu.

Produk yang disita sebagian besar berupa kopi sachetan dan jamu peningkat stamina pria. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved