Berita Aceh Utara

Polisi Tangkap Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara, Diracik Secara Ototidak

Polisi menangkap dua pria yang terlibat melakukan peracikan jamu dan obat-obatan palsu di Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (24/2/2025).

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
OBAT DAN JAMU PALSU - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM, dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka meracik produk tersebut secara mandiri dan kemudian mengemasnya dengan label serta merek tiruan yang juga dibuat sendiri. 

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.

Baca juga: AKP Bustani, Perwira Polisi yang Banyak Gelar Akademik, Kini Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Utara

Lanjut Kapolres Aceh Utara, para pelaku mempelajari cara meracik obat dan jamu secara otodidak. 

Produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual diperoleh dari sales yang tidak dikenal yang berkeliling ke desa-desa. 

“Motif utama dari kedua tersangka adalah faktor ekonomi,” beber Kapolres. 

“Meski tidak bekerja sama langsung, keduanya secara mandiri mengedarkan produk ilegal ini,” urainya. 

“Hal tersebut menambah potensi risiko bagi masyarakat, terutama karena produk tersebut tidak terjamin keamanannya,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres Aceh Utara menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat tetap aman dan sesuai dengan standar kesehatan. 

Ini juga sebagai langkah antisipasi menyambut bulan suci Ramadhan, di mana permintaan akan produk-produk tersebut meningkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. 

Polres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional.

“Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan,” imbaunya. 

“Selain itu, bagi pemilik kios atau warung yang merasa telah menjual produk palsu, diharapkan untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan memastikan keamanan konsumen,” tegas Kapolres Aceh Utara.(*)

Baca juga: Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital Diraba

Baca juga: Bacaan Niat Shalat Tarawih dan Witir Serta Doa Kamilin Lengkap dengan Keutamaannya

Baca juga: Korupsi Gaji Pegawai, Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara,Denda Rp 200 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gawat! Obat dan Jamu Palsu Beredar di Aceh Utara hingga Aceh Timur, 2 Pelaku Racik Secara Ototidak, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved