Korupsi
Korupsi Gaji Pegawai, Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara,Denda Rp 200 Juta
Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, Maisarah, dihukum hukuman selama 4,5 tahun atau 54 bulan penjara atas dugaan tindak
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, Maisarah, dihukum hukuman selama 4,5 tahun atau 54 bulan penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dana rapel gaji pegawai pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wilayah kerja Dinkes Aceh Utara 2019 dan 2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh membacakan putusan itu dalam sidang terakhir PN Tipikor Banda Aceh baru-baru ini.
Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara itu dinilai terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015-2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinkes Aceh Utara 2019 dan 2020.
Anggarannya dari APBK Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 dan 2020.
Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak melakukan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Akibatnya di tahun 2019 terdakwa meminta pengembalian dana yang telah ditransfer dengan alasan salah kirim dan tahun 2020 terdakwa tidak membayarkan sisa kekurangan gaji Rp 918.2 juta lebih.
Baca juga: Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Gaji Pegawai
“Menyatakan Terdakwa Maisarah, SKM Binti Almarhum Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair.
(Didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor),” ujar majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) dua bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 918,2 juta lebih.
Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu rupiah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Gaji Pegawai, Polres Lhokseumawe Limpah Perkara Bendahara Dinkes Aceh Utara ke Jaksa
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara.
Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara
Maisarah
Korupsi
rapel gaji pegawai
Dinkes Aceh Utara
Aceh Utara
Prohaba.co
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Mantan Keuchik Pidie Divonis 15 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
![]() |
---|
KPK Kembali Periksa Yaqut Mantan Menag, Gali Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Aliran Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.