Berita Aceh Utara

Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
KORUPSI MONUMEN - Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Foto direkam Rabu (11/8/2021). Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi terkait Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara, dalam waktu berbeda.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2017.

Dua terpidana yang dieksekusi pada hari ini, Senin (26/2/2025), yaitu Ir Nurliana yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.

Ia dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp254.297.455.

Kemudian T Maimun, Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon, yang dijatuhi hukuman penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp25.171.603.171.

Kedua terpidana tersebut akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Sebelumnya, dua terpidana lainnya juga telah dieksekusi.

Baca juga: Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli dan Korupsi, Diusut Propam Polri

Pada 20 Januari 2025, eksekusi terhadap T Reza Felanda dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, dengan hukuman penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp18.180.036.270.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, eksekusi dilakukan terhadap Ir Poniem Binti Ahmad Bejo, selaku konsultan pengawas, yang dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 915.994.823.

Saat ini, satu terpidana lagi, Drs Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud, masih menunggu kiriman salinan putusan dari Mahkamah Agung RI.

Setelah itu, eksekusi terhadap terpidana yang tersisa ini akan segera dilaksanakan.

Kajari Aceh Utara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjjar Alavi, SH MH, mengungkapkan bahwa proses eksekusi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan proyek pembangunan yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga: Hampir 100 Kg Tembaga di ‘Tugu Pena’ Dijarah Maling, Lokasinya di Simpang Mesra

Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga menegaskan bahwa meskipun sebagian besar terpidana telah dieksekusi, pihaknya tetap memantau dan menunggu proses lebih lanjut, termasuk salinan putusan terhadap terpidana yang belum dieksekusi.

Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap empat terpidana ini, pihak Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik serta menjaga integritas dalam setiap proyek pembangunan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved