Senin, 20 April 2026

Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Sudah Periksa Enam Saksi

Polres Aceh Utara berhasil membongkar peredaran obat-obatan dan jamu palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, selain mengamankan

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
OBAT DAN JAMU PALSU - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM, dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025). Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang meracik jamu dan obat tradisional tersebut. 

“Sudah enam saksi kita periksa dalam kasus tersebut peredaran obat-obatan ilegal dan jamu palsu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH MH, MSM melalui Kasi Humas AKP Bambang

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Polres Aceh Utara berhasil membongkar peredaran obat-obatan dan jamu palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, selain mengamankan barang petugas turut mengamankan dua orang tersangka.  

Dalam kasus ini, Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara sudah memeriksa enam saksi untuk membongkar kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang meracik jamu dan obat tradisional tersebut.

Dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yaitu MF (32) dan MK (46), keduanya merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu, Kamis (27/2/2025).

“Sudah enam saksi kita periksa dalam kasus tersebut peredaran obat-obatan ilegal dan jamu palsu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH MH, MSM melalui Kasi Humas AKP Bambang, dikutip Serambi, Senin (10/3/2025).

TERANCAM Rp 5 M - Dua pria diduga terlibat peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Aceh Utara. Kedua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46) yang ditangkap baru-baru ini, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda masing-masing Rp 5 miliar.
TERANCAM Rp 5 M - Dua pria diduga terlibat peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Aceh Utara. Kedua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46) yang ditangkap baru-baru ini, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda masing-masing Rp 5 miliar. (Polres Aceh Utara)

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara, Diracik Secara Ototidak

Baca juga: Mahalini Ungkap Alasan Berat Badannya Bisa Kembali Langsing Usai Melahirkan, Penampilannya Disorot

Saksi tersebut diperiksa, untuk mengetahui keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus tersebut.

Saat ini kata kata Kasat Reskrim AKP Bustani, penyidik sedang menunggu saksi ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.

Jika penyidik sudah mendapat keterangan dari ahli tersebut, maka penyidik sudah dapat merampungkan berkas tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti berkas.

“Untuk dua tersangka sampai sekarang masih ditahan di Rutan Polres Aceh Utara, untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus tersebut, untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim. 

Pengembangan kasus tersebut nantinya juga menyelidiki pihak apotek.

“Termasuk pihak apotek yang memberikan obat keras tanpa resep. Kemudian nantinya kita akan cocokkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang sebenarnya,” ujar Kasat Reskrim. 

Pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat tetap aman dan sesuai dengan standar kesehatan. (*) 

Baca juga: Dua Pengedar Obat Ilegal dan Jamu Palsu Terancam Denda Rp 5 Miliar, Barang Bukti Umumnya Kopi Sachet

Baca juga: Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Bareng Obat, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Jelang Bertandang ke SUGBK Lawan Timnas Indonesia, Begini Komentar Pelatih Bahrain


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bongkar Peredaran Obat dan Jamu, Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara Periksa Enam Saksi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved