Perundungan Anak
Kasus Bullying Anak, Polres Aceh Utara Periksa Delapan Saksi
Karena tersangkanya juga anak di bawah umur, menurut Kasat Reskrim, maka penyidikan kasus lebih cepat dibanding dengan pidana umum lainnya.
Penyidik, sambung AKP Agus Riwayanto Diputra, rencananya akan menuntaskan kasus tersebut dalam waktu 15 hari ke depan sejak tersangka ditahan.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Pengusutan kasus perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur oleh tiga remaja terus dilakukan oleh Polres Aceh Utara.
Informasi terbaru, Sat Reskrim Polres Aceh Utara sudah memeriksa delapan saksi.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan tiga remaja asal Aceh Utara yang diduga sebagai pelaku yakni RA (17), MA (15), dan TAI (16).
Selain memukuli korban yang berinisial MF, pelaku juga merampas handphone dan mengancam korban dengan parang.
Baca juga: Di Aceh Besar, Masalah Rumah Tangga Terbanyak Dipicu oleh Narkoba
Baca juga: Sadis! Ayah dan Anak di Agara Habisi Seorang Warga Kampungnya
Baca juga: Lakukan Bullying Terhadap Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Pelaku juga merampas uang korban Rp 250 ribu.
Kejadian itu dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia, kawasan Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Jumat (1/9/2023) lalu.
Namun, kasus tersebut baru viral dalam beberapa hari terakhir setelah video yang merekam aksi kekerasan tersebut beredar melalui media sosial.
“Sudah delapan saksi kita periksa dalam kasus itu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra MH, kepada Serambinews.com (grup Prohaba.co), Senin (11/9/2023).
Baca juga: Seorang Perempuan di Tangerang Tewas Ditikam Teman Akrab Anaknya
Baca juga: Lima Orang Karyawan Curi Ratusan Tiang Internet di Bangka, Dicat Ulang, Dijual Lagi ke Perusahaannya
Baca juga: BRAT GAWAT, Kawanan Gajah Obrak-abrik Tanaman Padi Siap Panen di Pidie
Karena tersangkanya juga anak di bawah umur, menurut Kasat Reskrim, maka penyidikan kasus lebih cepat dibanding dengan pidana umum lainnya.
Penyidik, sambung AKP Agus Riwayanto Diputra, rencananya akan menuntaskan kasus tersebut dalam waktu 15 hari ke depan sejak tersangka ditahan.
“Kasus itu sudah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau restorative Justice di Polsek Matangkuli mengingat pelakunya juga masih di bawah umur.
Namun, pihak keluarga korban tidak bersedia. Karena itu, kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum,” pungkasnya. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pelaku-Perundungan-Anak.jpg)