Berita Aceh Utara

Polisi Tangkap Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara, Begini Modus Operandinya

Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MU (38), warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara,

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENIMBUN BBM DITANGKAP - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM mengungkapkan, pihaknya menangkap seorang penimbun BBM bersubsidi di Jalan Line Pipa, Kecamatan Nibong. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasatreskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM menjelaskan bahwa pria itu diamankan pada Kamis (20/2/2025) bulan lalu, di Jalan Line Pipa, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara

Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON -  Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MU (38), warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, diduga telah menimbun dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin usaha. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasatreskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM menjelaskan bahwa pria itu diamankan pada Kamis (20/2/2025) bulan lalu, di Jalan Line Pipa, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara

Selama ini, pelaku diketahui membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di beberapa SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya.

"Setelah mengisi BBM ke tangki mobil, lalu disedot menggunakan pompa dan menampungnya dalam 12 jeriken berkapasitas 40 liter,” urai Kasat Reskrim. 

“Kemudian, ia menjualnya ke kios-kios pengecer di perkampungan dengan keuntungan Rp1.000 per liter," jelas Boestani, Kamis (13/3/2025).

Disebutkan Boestani, MU diamankan petugas saat dalam perjalanan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grand Max. 

Baca juga: Polres Aceh Barat Limpahkan Kasus Timbun BBM Subsidi ke Jaksa

Baca juga: Apakah Benar Tidur Orang Berpuasa Bernilai Ibadah? Berikut Hadistnya!

Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 480 liter Pertalite dalam jeriken plastik. 

MU mengakui sudah menjalankan praktik ini selama dua tahun demi alasan ekonomi.

Polisi menjerat MU dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.  

Menyangkut hal ini, Boestani mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal serupa guna menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi yang berhak. 

"Kita meminta jika ada yang melihat praktit tersebut untuk melaporkan kepada pihak berwajin agar segera diambil tindakan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Satu Rumah dan Sepeda Motor Warga Lamtamot Aceh Besar Hangus Terbakar 

Baca juga: Pemerintah Salurkan Bantuan BLT BBM 2025, Begini Cara Cek dan Cairkan Dana Bansosnya

Baca juga: Penimbun BBM Bersubsidi di Pidie Dihukum 10 Bulan, Ini Barang Bukti yang Disita untuk Negara

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Begini Modus Operandinya, 

Update berita lainya di PROHABA.CO dan Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved