Berita Aceh Utara
Polisi Tangkap Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara, Begini Modus Operandinya
Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MU (38), warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara,
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasatreskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM menjelaskan bahwa pria itu diamankan pada Kamis (20/2/2025) bulan lalu, di Jalan Line Pipa, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MU (38), warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, diduga telah menimbun dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin usaha.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasatreskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM menjelaskan bahwa pria itu diamankan pada Kamis (20/2/2025) bulan lalu, di Jalan Line Pipa, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Selama ini, pelaku diketahui membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di beberapa SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya.
"Setelah mengisi BBM ke tangki mobil, lalu disedot menggunakan pompa dan menampungnya dalam 12 jeriken berkapasitas 40 liter,” urai Kasat Reskrim.
“Kemudian, ia menjualnya ke kios-kios pengecer di perkampungan dengan keuntungan Rp1.000 per liter," jelas Boestani, Kamis (13/3/2025).
Disebutkan Boestani, MU diamankan petugas saat dalam perjalanan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grand Max.
Baca juga: Polres Aceh Barat Limpahkan Kasus Timbun BBM Subsidi ke Jaksa
Baca juga: Apakah Benar Tidur Orang Berpuasa Bernilai Ibadah? Berikut Hadistnya!
Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 480 liter Pertalite dalam jeriken plastik.
MU mengakui sudah menjalankan praktik ini selama dua tahun demi alasan ekonomi.
Polisi menjerat MU dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Menyangkut hal ini, Boestani mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal serupa guna menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi yang berhak.
"Kita meminta jika ada yang melihat praktit tersebut untuk melaporkan kepada pihak berwajin agar segera diambil tindakan," pungkasnya.(*)
Baca juga: Satu Rumah dan Sepeda Motor Warga Lamtamot Aceh Besar Hangus Terbakar
Baca juga: Pemerintah Salurkan Bantuan BLT BBM 2025, Begini Cara Cek dan Cairkan Dana Bansosnya
Baca juga: Penimbun BBM Bersubsidi di Pidie Dihukum 10 Bulan, Ini Barang Bukti yang Disita untuk Negara
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Begini Modus Operandinya,
Update berita lainya di PROHABA.CO dan Google News.
Pria Asal Aceh Utara Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Tipu 30 Korban dengan Kerugian Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Suami Tidak di Rumah, Tetangga Garap Mama Muda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Pencuri Kabel PT GSI, Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar |
![]() |
---|
32 Kendaraan Dinas Aceh Utara Hilang, Bupati Ultimatum OPD Dua Pekan Harus Dapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.