Penimbunan BBM

Penimbun BBM Bersubsidi di Pidie Dihukum 10 Bulan, Ini Barang Bukti yang Disita untuk Negara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menghukum Afrizal Bahrum dengan vonis sepuluh tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta. 

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
BB PENIMBUNAN BBM - BBM jenis Solar bersubsidi dan Pertalite yang merupakan barang bukti (BB) kasus penimbunan BBM diamankan di Mapolres Pidie yang direkam beberapa waktu lalu. Majelis hakim PN Sigli menghukum Afrizal Bahrum selaku terdakwa dalam kasus tersebut dengan vonis sepuluh tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta. 

Hukuman itu harus diterima terdakwa karena ia sudah terbukti secara sah terlibat dalam perkara menimbun bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi.

PROHABA.CO, SIGLI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menghukum Afrizal Bahrum dengan vonis sepuluh tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta. 

Hukuman itu harus diterima terdakwa karena ia sudah terbukti secara sah terlibat dalam perkara menimbun bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. 

Vonis terhadap terdakwa yang merupakan warga Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie itu diputuskan majelis hakim dalam sidang terakhir perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, beberapa pekan lalu. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sudah diubah dengan Pasal 40 angka 08 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Kacabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH, Sabtu (1/3/2025), mengatakan, majelis hakim PN Sigli sudah menjatuhan hukuman terhadap terdakwa Afrizal Bahrum berupa vonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan susibsidair dua bulan penjara. 

"JPU (jaksa penuntut umum-red) menerima putusan majelis hakim PN Sigli, yang menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara. Putusan PN Sigli berpedoman Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum," jelasnya. 

Menurut Yudha, majelis hakim menghukum terdakwa Afrizal Bahrum dengan dakwaan kesatu Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sudah diubah dengan Pasal 40 angka 08 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dirampas untuk negara adalah satu mobil Mitsubishi Colt L300 PU FB R (4x2) M/T jenis pikap tahun 2014 warna hitam BH 9191 HH, atas nama Delvi Darmayanti. 

Selain itu, BBM diduga jenis solar bersubsidi mencapai 3.470 liter. 

Rinciannya, dua tak ukuran 1.000 liter. Setiap tak berisikan 1.000 liter BBM

Sehingga total BBM diduga jenis solar bersubsidi dalam dua tak tersebut mencapai 2.000 liter. 

Selanjutnya, barang bukti lain adalah tujuh drum ukuan 220 liter. 

Setiap drum berisikan 210 liter BBM, diduga jenis solar bersubsidi. 

Sehingga total BBM diduga solar bersubsidi mencapai 1.470 liter. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved