Penimbunan BBM

Penimbun BBM Bersubsidi di Pidie Dihukum 10 Bulan, Ini Barang Bukti yang Disita untuk Negara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menghukum Afrizal Bahrum dengan vonis sepuluh tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta. 

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
BB PENIMBUNAN BBM - BBM jenis Solar bersubsidi dan Pertalite yang merupakan barang bukti (BB) kasus penimbunan BBM diamankan di Mapolres Pidie yang direkam beberapa waktu lalu. Majelis hakim PN Sigli menghukum Afrizal Bahrum selaku terdakwa dalam kasus tersebut dengan vonis sepuluh tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta. 

Lalu, BBM olahan jenis Pertalite 1.985 liter. 

Rinciannya, tujuh drum ukuran 220 liter. Setiap drum berisikan 200 liter, sehingga total BBM jenis Pertalite mencapai 1.400 liter. 

Berikutnya, satu drum ukuran 220 liter, yang berisikan 140 liter BBM olahan jenis Pertalite. 

Kemudian, satu drum ukuran 220 liter yang berisikan 130 liter BBM olahan Pertalite dan sembilan jeriken ukuran 35 liter. 

Setiap jeriken berisikan 33 liter BBM olahan jenis Pertelite. 

Sehingga total BBM olahan jenis Pertalite mencapai 315 liter. 

“Barang bukti milik terdakwa akan dirampas untuk negara. 

Saat ini terdakwa menjalani hukuman di Lapas Sakti," pungasnya. (Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved