Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Limpahkan Kasus Timbun BBM Subsidi ke Jaksa

Penyidik Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus penimbunan BBM subsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, pada Kamis (2/1/2025). 

Editor: Muliadi Gani
SERAMBI.COM/SA'DUL BAHRI
Polres Aceh Barat mengantar kedua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat,Kamis (2/1/2024) di Meulaboh. 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan langkah ini merupakan wujud keseriusan Polres Aceh Barat dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH –  Penyidik Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus penimbunan BBM subsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, pada Kamis (2/1/2025). 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti  kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kejari Aceh Barat merupakan wujud keseriusan Polres Aceh Barat dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kedua tersangka dalam perkara ini, yaitu pria berinisial HA (49) dan FR (40), keduanya warga Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat

Mereka ditangkap pada November 2024 dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan langkah ini merupakan wujud keseriusan Polres Aceh Barat dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat.

Baca juga: Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Dua mobil yang digunakan dalam penimbunan BBM subsidi tersebut turut diserahkan kepada kejaksaan. 

Mobil pertama adalah Daihatsu Pikap berisi 28 jeriken Pertalite, sedangkan mobil kedua adalah sedan dengan tangki yang telah dimodifikasi lebih besar.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM ke depan, karena akan berhadapan dengan hukum,” ujar Iptu Fachmi Suciandy.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Sara Yulis, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pihak Kejari akan membuat dakwaan dan paling lambat dalam waktu 20 hari akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.  

Sebelumnya, kedua tersangka diamankan dalam dua hari operasi yang digelar oleh Polres Aceh Barat. 

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Oplosan di Aceh Besar, Tiga Pelaku Ditangkap

Tersangka pertama, HA (49), ditangkap pada Rabu, 6 November 2024, pukul 21.45 WIB, dengan barang bukti berupa mobil Suzuki yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved