Berita Kriminal
Kejam! Ayah di Mojokerto Aniaya Anak Tiri, Dicambuk Dengan Rantai Hingga Disundut Rokok
Kejam, JPA (26) seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) tega menyiksa anak tirinya, AP (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
PROHABA.CO - Kejam, JPA (26) seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) tega menyiksa anak tirinya, AP (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Penderitaan yang dirasakan AP, mulai dari penyiksaan, dicambuk menggunakan rantai motor, disundut rokok, bahkan kepala korban dipukul dengan kayu.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, tangan, dan kaki.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan bahwa anggotanya telah menangkap pelaku JPA pada Senin (10/3/2025) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan tentang dugaan penyiksaan anak oleh ayah tiri ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, JPA pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka memukul korban yang merupakan anak tirinya, menggunakan batang kayu di bagian kepala dan 3 kali mencambuk punggung korban dengan rantai motor," kata Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/3/2025), dilansir dari Surya.co.id
Selain itu, JPA memukul kaki korban sebanyak 2 kali.
"Tersangka juga memukul punggung korban sebanyak 9 kali," jelas Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/3/2025).
Baca juga: Pilu! Bocah 5 Tahun di Kota Bogor Dianiaya Ayah Tiri hingga Babak Belur
Diketahui bahwa penganiayaan terjadi dalam beberapa tahap yang dimulai pada Juli 2024 dan kembali terjadi pada malam hari sebelum tersangka ditangkap.
Mirisnya, tersangka menyiksa korban secara bertubi-tubi di hadapan istri dan anak sulungnya di dalam rumahnya.
Namun, ibu korban tidak berani melerai karena takut akan dilukai.
Tak hanya itu, tersangka menyuruh korban untuk melakukan gerakan jongkok dan berdiri sebanyak 2.500 kali.
Tetapi, korban AP hanya mampu melakukannya sebanyak 50 kali sebelum kelelahan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pendarahan di kepala.
Kemudian luka bekas rantai motor dan, luka bekas sundutan rokok di bagian tangan dan kaki," beber Siko.
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Warga Tangse Pidie Saat Isi BBM di SPBU Cot Batee Geulungku, Ini Kasusnya
Berdasarkan pengakuan tersangka JPA, ia kesal dengan korban AP yang tidak mau disuruh belajar.
"Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak, karena korban disuruh belajar malah tidur sehingga tersangka emosi," ujar Siko.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rantai motor panjang 25 cm dan ranting bambu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kasus penganiayaan ini terbongkar dari laporan tante korban yakni AR (31) ke Polsek Gedeg, yang kemudian dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Saksi mendapat laporan dengan ditelepon guru SD yang mengabarkan bahwa kepala korban berdarah dan dibawa ke Puskesmas Gedeg.
"Atas laporan itu, kami menangkap tersangka saat yang bersangkutan berada di rumahnya," jelas Siko.
Atas perbuatan kejamnya, tersangka JPA dijerat Pasal (44) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT, atau Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebagai informasi, JPA menjalin hubungan dengan ibu kandung korban sejak Mei 2024, yang diawali dengan pernikahan siri.
Keduanya lalu melangsungkan isbat nikah pada Desember 2024.
Baca juga: Rashford Kembali ke Timnas Inggris, Ini Pemain Dipanggil Tuchel Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026
Baca juga: Gara-gara Rewel tak Mau Makan, Bayi Dua Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Tewas di Banyuasin
Baca juga: Empat Warga Aniaya Maling Motor Hingga Tewas di Kerawang, Satu PNS Menyerahkan Diri ke Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pilu Bocah SD di Mojokerto, Disiksa Ayah Tiri hingga Disuruh Jongkok-Berdiri 2.500 Kali,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.