Kakak Rudapaksa Adik kandung
Seorang Kakak di Bengkulu Tega Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang kakak di Kota Bengkulu tega melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa adik kandungnya sendiri hingga mengalami trauma.
Korban sempat berusaha melawan namun kalah kuat oleh pelaku setelah melaksanakan aksinya pelaku menutup pintu yang telah rusak.
Setelah korban tidak berdaya, disitulah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut pelaku pergi untuk bekerja dan melakukan pengancaman akan membunuh korban jika korban berani melapor.
Akan tetapi atas kejadian tersebut korban kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta langsung mengumpulkan bahan keterangan termasuk pengumpulan barang bukti.
Pada Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberedaan pelaku.
Pelaku selanjutnya berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Melayu, dan pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.
Baca juga: Tertangkap Basah saat Beraksi, Maling Sawit Bacok Seorang Petani di Lampung Tengah
Motif Pelaku
Motif seorang kakak di Kota Bengkulu tega rudapaksa adik kandungnya sendiri hingga mengalami trauma ngaku akibat pengaruh minuman keras.
Pelaku berinisial HT(29) warga Kecamatan Kampung Melayu, sedangkan korban merupakan adiknya sendiri seorang perempuan berusia 20 tahun.
Untuk sementara pelaku mengaku kepada polisi bahwa sebelum melakukan rudapaksa dirinya memang sempat meminum minuman keras (Miras).
Akan tetapi saat melakukan perbuatan tersebut kepada adik kandungnya, pelaku mengaku masih dalam keadaan sadar atau tidak mabuk.
Bahkan ketika baru ditangkap oleh polisi, pelaku sempat berdalih bahwa saat akan melakukan hubungan, dirinya tidak melakukan pemaksaan terhadap korban.
Pernyataan pelaku tersebut tentu sangat berbanding terbalik dengan laporan yang disampaikan oleh korban kepada polisi.
Hanya saja untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk sementara baik keterangan korban maupun pelaku masih sama.
"Dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut baru 1 kali ia lakukan," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta AKP Sujud Alif Yulam Lam, Selasa (18/3/2025).
Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Kapolri Beri Kepercayaan ke Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Bunda Salma Bantu Biaya Sewa Rumah untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Utara |
![]() |
---|
PT MPG Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja Saat Overhaul Unit 4 PLTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.