Berita Kriminal

Tertangkap Basah saat Beraksi, Maling Sawit Bacok Seorang Petani di Lampung Tengah

Polsek Padang Ratu berhasil menangkap seorang pria berinisial YON (39), setelah menganiaya petani bernama Chandra Arifin (51) di Kampung Padang Ratu,

Editor: Muliadi Gani
TribunLampung.co.id/Istimewa
MALING BACOK PETANI - Polsek Padang Ratu menangkap pelaku pembacokan seorang warga akibat kepergok melakukan pencurian sawit di Kampung Padang Rafu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (18/3/2025). 

PROHABA.CO, LAMPUNG TENGAH -  Polsek Padang Ratu berhasil menangkap seorang pria berinisial YON (39), setelah menganiaya petani bernama Chandra Arifin (51) di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku YON melakukan penganiayaan terhadap korban karena kepergok saat mencuri kelapa sawit.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa YON membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

"Benar pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena tak terima ditegur saat ketahuan mencuri sawit," ungkap Edi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca juga: Pencuri Kelapa Sawit Merajalela, Warga Gosong Telaga Resah

Baca juga: Sales Mobil Diduga Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Tinggalkan 3 Anak, Si Bungsu Masih Bayi

Luka Berat pada Korban

Akibat penganiayaan tersebut, Chandra mengalami luka berat pada tangan kanannya.

"Korban harus mendapatkan perawatan medis setelah jari tengah dan jari manisnya terkena golok saat menangkis serangan YON," tambah Edi.

Setelah insiden, istri korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

YON berhasil ditangkap pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Padang Ratu.

"Dia ditangkap saat berada di lokasi yang sama," jelas Edi.

Saat diinterogasi, YON mengakui perbuatannya dan tindakan penganiayaan yang dilakukannya.

Saat ini, YON ditahan di Polsek Padang Ratu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Edi.

Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus 2 Orang Pria Saat Transaksi Sabu di Kebun Sawit

Baca juga: Polisi Bekuk Pembakar Rumah Istri di Aceh Timur, Palaku Terancam Hukuman 9 Tahun

Baca juga: Polsek Kayangan Dibakar dan Diserang Warga, Imbas ASN Bunuh Diri, Kapolda NTB: Masih Kami Selidiki

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Maling Sawit Bacok Petani di Lampung Tengah, Tertangkap Basah saat Beraksi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved