Kakak Rudapaksa Adik kandung
Seorang Kakak di Bengkulu Tega Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang kakak di Kota Bengkulu tega melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa adik kandungnya sendiri hingga mengalami trauma.
PROHABA.CO, BENGKULU - Entah syaitan apa yang ada dipikiran seorang pria berinisial HT (29) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu tega melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri yang tinggal satu rumah dengannya.
Seorang kakak di Kota Bengkulu tega melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa adik kandungnya sendiri hingga mengalami trauma.
Pelaku HT, warga Kecamatan Kampung Melayu tersebut akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pelaku tidak dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena korban merupakan adiknya sendiri seorang perempuan berusia 20 tahun.
Untuk sementara diketahui bahwa pelaku bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Selasa (18/3/2025).
Diketahui sementara perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika orang tua mereka sedang tidak berada di rumah.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku bahkan sempat mengancam korban akan membunuhnya jika korban mengadu.
"Soal dimana orang tua korban saat itu masih kita dalami, yang jelas tidak ada di rumah," kata Sujud.
Atas kejadian tersebut korban masih mengalami trauma apalagi pelaku merupakan orang terdekat dari korban sendiri.
Pihak PPA Polresta Bengkulu untuk sementara masih melakukan pendampingan terhadap korban pasca adanya kejadian tersebut.
Baca juga: Demi Puaskan Nafsu Berahi, Pria di Sumenep Perkosa Adik Kandung hingga Hamil, Pelaku Kabur ke Bali
Diberitakan sebelumnya kejadian bermula pada tanggal 13 Maret 2025 saat pelaku baru pulang ke rumah sekitar pukul 07.30 WIB sehabis minum minuman keras.
Pelaku kemudian menuju ke kamar korban dan mengetok pintu kamar korban yang saat itu pintunya dalam keadaan terkunci.
Karena korban tak kunjung bangun, pelaku mendobrak pintu kamar korban yang membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.
Akan tetapi pelaku langsung mendorong korban ke atas kasur, memegangi tangan korban, dan membekap mulut korban menggunakan handuk.
Korban sempat berusaha melawan namun kalah kuat oleh pelaku setelah melaksanakan aksinya pelaku menutup pintu yang telah rusak.
Setelah korban tidak berdaya, disitulah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut pelaku pergi untuk bekerja dan melakukan pengancaman akan membunuh korban jika korban berani melapor.
Akan tetapi atas kejadian tersebut korban kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta langsung mengumpulkan bahan keterangan termasuk pengumpulan barang bukti.
Pada Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberedaan pelaku.
Pelaku selanjutnya berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Melayu, dan pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.
Baca juga: Tertangkap Basah saat Beraksi, Maling Sawit Bacok Seorang Petani di Lampung Tengah
Motif Pelaku
Motif seorang kakak di Kota Bengkulu tega rudapaksa adik kandungnya sendiri hingga mengalami trauma ngaku akibat pengaruh minuman keras.
Pelaku berinisial HT(29) warga Kecamatan Kampung Melayu, sedangkan korban merupakan adiknya sendiri seorang perempuan berusia 20 tahun.
Untuk sementara pelaku mengaku kepada polisi bahwa sebelum melakukan rudapaksa dirinya memang sempat meminum minuman keras (Miras).
Akan tetapi saat melakukan perbuatan tersebut kepada adik kandungnya, pelaku mengaku masih dalam keadaan sadar atau tidak mabuk.
Bahkan ketika baru ditangkap oleh polisi, pelaku sempat berdalih bahwa saat akan melakukan hubungan, dirinya tidak melakukan pemaksaan terhadap korban.
Pernyataan pelaku tersebut tentu sangat berbanding terbalik dengan laporan yang disampaikan oleh korban kepada polisi.
Hanya saja untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk sementara baik keterangan korban maupun pelaku masih sama.
"Dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut baru 1 kali ia lakukan," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta AKP Sujud Alif Yulam Lam, Selasa (18/3/2025).
Diketahui sementara perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika orang tua mereka sedang tidak berada di rumah.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku bahkan sempat mengancam korban akan membunuhnya jika korban mengadu.
"Soal dimana orang tua korban saat itu masih kita dalami, yang jelas tidak ada di rumah," kata Sujud.
Baca juga: Sales Mobil Diduga Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Tinggalkan 3 Anak, Si Bungsu Masih Bayi
Diberitakan sebelumnya kejadian bermula pada tanggal 13 Maret 2025 saat pelaku baru pulang ke rumah sekitar pukul 07.30 WIB sehabis minum minuman keras.
Pelaku kemudian menuju ke kamar korban dan mengetok pintu kamar korban yang saat itu pintunya dalam keadaan terkunci.
Karena korban tak kunjung bangun, pelaku mendobrak pintu kamar korban yang membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.
Akan tetapi pelaku langsung mendorong korban ke atas kasur, memegangi tangan korban, dan membekap mulut korban menggunakan handuk.
Korban sempat berusaha melawan namun kalah kuat oleh pelaku setelah melaksanakan aksinya pelaku menutup pintu yang telah rusak.
Setelah korban tidak berdaya, disitulah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut pelaku pergi untuk bekerja dan melakukan pengancaman akan membunuh korban jika korban berani melapor.
Akan tetapi atas kejadian tersebut korban kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta langsung mengumpulkan bahan keterangan termasuk pengumpulan barang bukti.
Pada Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberedaan pelaku.
Baca juga: Adik Kandung di Mamuju Dibacok Kakak Sendiri Saat Tidur, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Baca juga: Polisi Bekuk Pembakar Rumah Istri di Aceh Timur, Palaku Terancam Hukuman 9 Tahun
Baca juga: Dua Anak Perempuan di Kaimana Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Diduga Oknum Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kakak di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Kapolri Beri Kepercayaan ke Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Bunda Salma Bantu Biaya Sewa Rumah untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Utara |
![]() |
---|
PT MPG Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja Saat Overhaul Unit 4 PLTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.