Aksi untuk Ibu

Kakak dan Adik Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi, Begini Kisahnya

Kisah pilu dialami kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. 

Editor: Jamaluddin
WARTA KOTA
AKSI UNTUK IBU - Aksi Farrel dan Nayaka hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan polisi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).   

Keduanya belum lama ini menggelar aksi hendak menjual ginjal untuk membebaskan ibu mereka yang ditahan di Polres Tangerang Selatan, Banten. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kisah pilu dialami kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. 

Keduanya belum lama ini menggelar aksi hendak menjual ginjal untuk membebaskan ibu mereka yang ditahan di Polres Tangerang Selatan, Banten. 

Aksi yang dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025) itu jadi sorotan.

Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, "Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel."  

Lantas, bagaimana cerita di baliknya? 

Simak penjelasan di bawah ini seperti dikutip dari Kompas.com:

Dituduh gelapkan uang 

Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika ibunya diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri. 

Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. 

Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.  

"Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com.  

Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.  

Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.  

Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang. 

Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. 

Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah. 

Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah. 

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. 

Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Farrel mengatakan, sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.

Bahkan, katanya, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah. 

“Namun, tetap saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. 

Padahal ibu belum tentu salah,” ujarnya. 

Penahanan ditangguhkan 

Belakangan, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yani.  

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril kepada Wartakotalive.com, Minggu (23/3/2025).  

Agil menjelaskan, keluarga Yani sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan penggelapan tersebut. 

Dia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah. 

“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” tambah Agil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Kakak Adik Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi...", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved