Berita Kriminal

Modus Penipuan Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN Minta THR ke Pedagang

Jelang Hari Raya Idul Fitri, aksi penipuan dan pemalakan bermodus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kembali marak terjadi.

Editor: Muliadi Gani
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
ASN GADUNGAN MINTA THR - Jelang Hari Raya Idul Fitri, aksi pemalakan bermodus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kembali marak terjadi. Kali ini, seorang pria berbaju aparatur sipil negara (ASN) tertangkap kamera meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. 

PROHABA.CO, BEKASI -  Aksi premanisme minta uang THR itu terjadi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dimana, seorang pria yang mengenakan pakaian dinas Pemda Bekasi mengedarkan kuitansi meminta tunjangan hari raya atau THR.

Aksi orang yang meminta THR itu terekam dalam video pedagang dan disebarluaskan ke media sosial hingga viral, Minggu (23/3/2025). 

Dari video tersebut, kwitansi sebesar Rp 200 ribu dimintakan kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Jelang Hari Raya Idul Fitri, aksi penipuan dan pemalakan bermodus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kembali marak terjadi.

Kali ini, seorang pria berbaju aparatur sipil negara (ASN) tertangkap kamera meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Yang mengejutkan, pelaku menggunakan kuitansi resmi palsu sebagai alat untuk melegitimasi aksi pungli tersebut.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat pria berbaju ASN mendatangi seorang pedagang di Pasar Cibitung.

Dia menyerahkan selembar kuitansi bertuliskan "THR Retribusi" senilai Rp 200 ribu.

"Pemda, retribusi keamanan ama retribusi," ujar pelaku kepada pedagang, seperti terlihat dalam video yang diunggah pada Minggu (23/3/2025).

Pelaku, yang mengaku sebagai perwakilan Pemda, terlihat membawa kuitansi dengan nama Agus Sodri.

Kuitansi tersebut seolah-olah menjadi bukti resmi pembayaran retribusi keamanan.

Namun, pedagang yang menjadi korban menduga bahwa ini hanyalah dalih untuk melakukan pungutan secara paksa.

"Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu.

Saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat," ujar pedagang dalam video tersebut.

Baca juga: Warga Gampong Teungoh Langsa Kota Gerebek Penginapan, 2 Pasangan Non Muhrim Diamankan

Pelaku Bukan ASN, Kapolres Bekasi Pastikan Sudah Diamankan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved