Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional

Suami di Jambi Kehilangan Istrinya Hampir 2 Bulan, Ditemukan Bersama Pria Lain

Seorang wanita muda berinisial C (31), warga Kabupaten Sarolangun, dilaporkan hilang oleh suaminya, HE, setelah tak kunjung pulang ke rumah sejak ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
BBC/MANSI THAPLIYAL
ILUSTRASI - Seorang suami asal Jambi melapor istrinya sudah hilang sejak 28 Februari 2025. Kini polisi berhasil menemukannya tengah bersama pria lain.  

PROHABA.CO, JAMBI -  Seorang wanita muda berinisial C (31), warga Kabupaten Sarolangun, dilaporkan hilang oleh suaminya, HE, setelah tak kunjung pulang ke rumah sejak Februari 2025. 

HE, yang baru pulang ke rumah mendapati istrinya tidak ada.

Ia kemudian mencoba mencari tahu keberadaan C melalui rekan kerja sang istri. 

Suaminya, HE, panik setelah tidak dapat menghubungi sang istri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

C terakhir kali terlihat pada 28 Februari 2025, saat HE baru pulang ke rumah dan mendapati istrinya tidak ada.

Penyelidikan Polisi

HE mencoba mencari tahu keberadaan C melalui rekan kerja istrinya, yang menginformasikan bahwa C terakhir kali meminta dijemput di bank.

Namun, setelah itu, C tidak bisa dihubungi lagi.

Kombes Pol Manang Soebeti, Dirreskrimum Polda Jambi, menjelaskan bahwa HE menerima pesan mengejutkan dari C yang menyatakan bahwa ia tidak akan kembali.

Merasa ada kejanggalan, HE segera melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga: Sleep Call dengan Pria Lain, Istri di Bengkulu jadi Korban KDRT Usai Dihajar Suaminya

Baca juga: Wanita Muda di Aceh Singkil Ditemukan Meninggal Tergantung di Rumahnya

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa C berada bersama seorang pria bernama Hendika (33), seorang sopir asal Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pelacakan dan berhasil menangkap Hendika pada Rabu, 12 Maret 2025, di dekat perumahan Yasmine Garden 2 Muaro Jambi.

Hendika ditangkap tanpa perlawanan.

Proses Hukum

Hendika telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi juga berencana memeriksa C untuk mengetahui apakah ia pergi atas kehendaknya sendiri atau ada unsur paksaan.

Hendika kini terjerat Pasal 332 ayat 1 ke-2 KUHP tentang membawa pergi perempuan tanpa izin orang yang berhak atasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved