Berita Aceh Barat
Abang Ipar Rudapaksa Gadis Retardasi Mental, Di Gubuk Dekat Kandang Ayam
Korban yang mengalami retardasi mental dan berusia 26 tahun, telah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku berinisial FU (53).
PROHABA.CO, MEULABOH - Sebuah kasus memilukan terkait kekerasan seksual terjadi di Aceh Barat.
Seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental (idiot) diperkosa berkali-kali oleh abang iparnya.
Peristiwa tragis itu, antara lain, terjadi di sebuah gubuk dekat kandang ayam, tak jauh dari rumah terdakwa di sebuah desa dalam Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Korban yang mengalami retardasi mental dan berusia 26 tahun, telah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku berinisial FU (53).
Pelaku merupakan suami dari kakak kandung korban.
Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga mulai curiga dengan perubahan sikap korban yang semakin sering murung dan ketakutan, seperti orang trauma.
Karena terus ditanyai, korban akhirnya menceritakan kepada kakak kandungnya, yang tak lain adalah istri pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban dan berakhir di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Aceh Barat.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai H Ahmad Jajuli akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap FU pada Kamis(20/3/2025).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Melahirkan di Abdya, Pelaku Sudah 4 Kali Nikah, Terancam 200 Cambuk
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan (rudapaksa).
Hal itu sebagaimana termaktub dalam dakwaan primer yang diatur dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa FU selama 150 bulan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian vonis majelis hakim dalam amar putusan nomor 2/JN/2025/MS.Mbo.
Sedang sendirian Peristiwa ini bermula pada Mei 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di satu desa dalam Kecamatan Woyla, Aceh Timur.
Saat itu, terdakwa melihat korban sedang sendirian berada di ruang tamu, lalu memanggilkan untuk diajak melakukan hubungan inses.

Korban menolak dengan mengatakan, “Saya tidak mau, nanti hamil mau bawa ke mana?”
Rudapaksa
Abang Rudapaksa Adik Ipar
abang ipar
Gadis Retardasi Mental
gadis keterbelakangan mental
Kandang Ayam
Aceh Barat
Prohaba.co
Kejari Aceh Barat Eksekusi Cambuk Tiga Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Jenguk Bayi Kembar Lahir 17 Agustus di RSUDCND Meulaboh |
![]() |
---|
Maling Bobol Celengan Masjid Lapang Aceh Barat, Rp20 Juta Raib |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan di Aceh Barat Bantah Tuduhan Tak Bayar Upah Kerja Pelaku |
![]() |
---|
Pelajar MTs Harapan Bangsa Meulaboh Raih Enam Medali, Di Kejuaraan Taekwondo Se-Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.